Serangan Amerika Serikat Ke Afghanistan Dan Implikasinya Ditinjau Dari Sudut Pandang Hukum Internasional

Serangan Amerika Serikat ke Afghanistan yang dilatarbelakangi serangan teroris II september, bila dipandang secara yuridis dari sudut pandang hukum internasional, merupakan 'satu bentuk Agresi , yang bertentangan dengan Hukum internasional yang berlaku. Hal ini disebabkan karena pembelaan diri,...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Mohamad Besar Niko, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2002
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/136166/1/Serangan%20Amerika%20Serikat_Mohamad%20Besar%20N.pdf
https://repository.unair.ac.id/136166/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Serangan Amerika Serikat ke Afghanistan yang dilatarbelakangi serangan teroris II september, bila dipandang secara yuridis dari sudut pandang hukum internasional, merupakan 'satu bentuk Agresi , yang bertentangan dengan Hukum internasional yang berlaku. Hal ini disebabkan karena pembelaan diri, sebagai alasan utama serangan Amerika Serikat ke Afghanistan, terbukti tidak terpenuhi salah satu unsurnya, yaitu adanya bukti bahwa Osama bin Laden, tersangka utama serangan teroris II september yang berada dalam perlindungan pemerintah Taliban Afghanistan, adalah pelaku utama dari serangan tersebut. Tidak terpenuhinya unsur ini menyebabkan alasan pembelaan din tidak bisa dipergunakan sebagai dasar serangan Amerika Serikat kc Afghanistan, sehingga serangan tersebut adalah suatu serangan yang tidak beralasan, yang melanggar kedaulatan teritorial negara lain atau Agresi. ) Serangan amerika Serikat ke Afghanistan, secara teknis, bertentangan dengan Hukum Humaniter internasional yang tujuan utamanya adalah meminimalisir jatuhnya korban, karena serangan tersebut merupakan serangan yang tidak ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Protokol Tambahan Geneva Convention 1949 Relative to the Protection of Victims of International Armed Conflict, yang menyebabkan jatuhnya korban-korban penduduk sipil dan rusaknya atau hancurnya fasilitas-fasilitas sipil.