Tanggung Gugat Kontraktor Terhadap Pengguna Jasa Dalam Perjanjian Pemborongan Bangunan: Tinjauan Terhadap Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Antara CV Sasmito Dengan Dinas Pengendalian & Penanggulangan Banjir Kota Surabaya

Seperti telah kita ketahui, negara Indonesia saat ini sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan di segala bidang, baik pembangunan dibidang fisik maupun di bidang non fisik yang merupakan suatu usaha untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang diharapkan hasil-hasilnya dapat dimili...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Fauzi Mahardhika
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2004
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/136182/1/TANGGUNG%20GUGAT%20KONTRAKTOR%20TERHADAP%20PENGGUNA%20JASA%20DALAM%20PERJANJIA%20abstrak.pdf
https://repository.unair.ac.id/136182/2/TANGGUNG%20GUGAT%20KONTRAKTOR%20TERHADAP%20PENGGUNA%20JASA%20DALAM%20PERJANJIA.pdf
https://repository.unair.ac.id/136182/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Seperti telah kita ketahui, negara Indonesia saat ini sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan di segala bidang, baik pembangunan dibidang fisik maupun di bidang non fisik yang merupakan suatu usaha untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang diharapkan hasil-hasilnya dapat dimiliki oleh seluruh rakyat secara adil dan merata. Salah satu bentuk realisasi dari pelaksanaan pekerjaan pemborongan bangunan berupa pembangunan dan rehabilitasi jalan-jalan, jembatan, saluran-saluran air, irigasi, perumahan rakyat, dan sebagainya, yang perlu di dukung oleh seluruh lapisan masyarakat untuk terciptanya suatu keadaan stabilitas nasional yang mantap dan terkendali agar realisasi pelaksanaan pekerjaan pemborongan bangunan yang merata diseluruh tanah air dapat berhasil. Perjanjian merupakan suatu peristiwa seseorang berjanji kepada seseorang lain atau dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Menurut Pasal 1234 Burgerlijk Wetboek (selanjutnya disebut BW), perjanjian dibagi menjadi tiga macam yaitu : perjanjian untuk memberikan sesuatu, perjanjian untuk melakukan sesuatu, dan perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu. Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, maka perjanjian pemborongan bangunan dapat digolongkan kedalam perjanjian untuk melakukan sesuatu (pekerjaan).