Karakteristik Corporate Guarantee

a. Pada asasnya, tiada suatu Iarangan bagi suatu perusahaan yang notabene badan hukum untuk mengadakan peijanjian penanggungan dengan kreditur, meskipun sebenarnya badan hukum itu sendiri adalah fiktif, akan tetapi keberadaannya oleh Undang-undang tetap diakui sebagai subjek hukum penyandang hak dan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Meiry Arryanti, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2005
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/136215/1/Meiry%20Arryanti%20030111156%20U.pdf
https://repository.unair.ac.id/136215/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:a. Pada asasnya, tiada suatu Iarangan bagi suatu perusahaan yang notabene badan hukum untuk mengadakan peijanjian penanggungan dengan kreditur, meskipun sebenarnya badan hukum itu sendiri adalah fiktif, akan tetapi keberadaannya oleh Undang-undang tetap diakui sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban sendiri yang dapat melakukan perbuatan hukum tertentu, dalam hal ini memberikan penanggungan yang disyaratkan tidak melebihi kewajiban debitur pada perikatan pokok yang menjadi tanggungannya sebagaimana karakteristik perjanjian penanggungan. b. Selama perjanjian penanggungan dilakukan oleh orang yang berhak dan berwenang bertindak hukum untuk dan atas nama perusahaan yang diwakilkannya sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar (AD) dan akta pendirian perseron (PT) dan dilakukan atas persetujuan dari rapat umum pemegang saham (RUPS), maka tanggung gugat perusahaan meliputi seluruh atau sebagian besar harta kekayaan atau asset perusahaan yang bersangkutan terkait dengan kedudukannya sebagai perseroan terbatas (PT) dengan pertanggungjawaban terbatas, sehingga tidak sampai pada harta kekayaan pribadi dari pengurus perseroan (PT) yang melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama perusahaan.