Karakteristik Corporate Guarantee
a. Pada asasnya, tiada suatu Larangan bagi suatu perusahaan yang notabene badan hukum untuk mengadakan perjanjian penanggungan dengan kreditur, meskipun sebenarnya badan hukum itu sendiri adalah fiktif, akan tetapi keberadaannya oleh Undang-undang tetap diakui sebagai subjek hukum penyandang hak dan...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian |
Published: |
2005
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/136245/1/Meiry%20Arryanti%20030111156%20U.pdf https://repository.unair.ac.id/136245/ http://www.lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian |
Summary: | a. Pada asasnya, tiada suatu Larangan bagi suatu perusahaan yang notabene badan hukum untuk mengadakan perjanjian penanggungan dengan kreditur, meskipun sebenarnya badan hukum itu sendiri adalah fiktif, akan tetapi keberadaannya oleh Undang-undang tetap diakui sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban sendiri yang dapat melakukan perbuatan hukum tertentu, dalam hal ini memberikan penanggungan yang disyaratkan tidak melebihi kewajiban debitur pada perikatan pokok yang menjadi tanggungannya sebagaimana karakteristik perjanjian penanggungan. b. Selama perjanjian penanggungan dilakukan oleh orang yang berhak dan berwenang bertindak hukum untuk dan atas nama perusahaan yang diwakilkannya sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar (AD) dan akta pendirian perseroan (PT) dan dilakukan atas persetujuan dari rapat umum pemegang saham (RUPS), maka tanggung gugat perusahaan meliputi seluruh atau sebagian besar harta kekayaan atau aset perusahaan yang bersangkutan terkait dengan kedudukannya sebagai perseroan terbatas (PT) dengan pertanggungjawaban terbatas, sehingga tidak sampai pada harta kekayaan pribadi dari pengurus perseroan (PT) yang melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama perusahaan. |
---|