Penyelesaian Sengketa Terhadap Perjanjian Jual - Beli Tidak Tertulis Ditinjau Dari Kasus PT. Nafvira Melawan Bridgewater Corp

Jual - beli adalah suatu perjanjian yang menciptakan sebuah perikatan dimana salah satu pihak berkewajiban untuk memberikan sesuatu dengan timbal balik terpenuhinya sebuah harga dari pihak lain. Jual - beli mulai berlaku saat terjadi konsensus. Didalam sebuah perjanjian tidak tertulis konsensus terj...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Dony Rosady, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2000
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/136296/1/ABSTRAK.pdf
https://repository.unair.ac.id/136296/2/DONY%20ROSADY.pdf
https://repository.unair.ac.id/136296/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Jual - beli adalah suatu perjanjian yang menciptakan sebuah perikatan dimana salah satu pihak berkewajiban untuk memberikan sesuatu dengan timbal balik terpenuhinya sebuah harga dari pihak lain. Jual - beli mulai berlaku saat terjadi konsensus. Didalam sebuah perjanjian tidak tertulis konsensus terjadi pada saat salah satu pihak melakukan akseptasi atas penawaran pihak yang lain. Dalam kasus posisi~ Bridgewater Corp. dari Amerika telah lnengakseptasi penawaran dari PT. Nafvira Indonesia.Kelemahan dari persetujuan yang telah mereka buat tersebut adalah tidak dituangkanya kesepakatan yang dicapai didalam sebuah kontrak jual - beli. Karena tidak terdapat kontrak secara riil diantara PT. Nafvira dengan Bridgewater Corp. maka pembuktian dari kasus ini adalah menggunakan keterangan saksi. Keterangan saksi barn dapat diterima sebagai alat bukti j ika saksi adalah pihak yang telah terlibat secara langsung didalam terciptanya perjanjian tersebut, disamping itu juga diperlukan surat – surat , berkas - berkas ataupun akta - akta yang berhubungan dengan perjanjian tidak tertulis yang telah dibuat oleh PT. Nafvira dan Bridgewater Corp. dalam kasus tersebut.