Jual Beli Mobil melalui Perantara
Dalam hubungan hukum yang terjadi antara pemilik mobil dengan perantara penjualan mobil bekas dimana pemilik mobil hendak lnenjual mobilnya, terjadi hubungan hukum. Hubungan hukum ini bukanlah hubungan hokum yang bersifat kemakelaran seperti yang terjadi atau yang terkenal dimasyarakat. Selain itu,...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2000
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/136297/1/ABSTRAK.pdf https://repository.unair.ac.id/136297/2/ERY%20CAHYO%20BUDIONO.pdf https://repository.unair.ac.id/136297/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Dalam hubungan hukum yang terjadi antara pemilik mobil dengan perantara penjualan mobil bekas dimana pemilik mobil hendak lnenjual mobilnya, terjadi hubungan hukum. Hubungan hukum ini bukanlah hubungan hokum yang bersifat kemakelaran seperti yang terjadi atau yang terkenal dimasyarakat. Selain itu, hubungan hukUln ini juga bukanlah hubungan yang bersifat atau berpola komisioner walaupun terdapat istilah pemberian komisi dalam dunia perantara jual beIi mobil bekas. Dan yang paling tepat, hubungan hukum ini adalah hubungan hukum yang tunduk pada perjanjianpeluberian kuasa dilnana pemilik mobil sebagai peillberi kuasa dan perantara jual beli mobil bekas sebagai penerima kuasa.
Upaya-upaya hukum sebagai bentuk perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik mobil untuk melindungi kepentingannya terhadap ulah perantara yang menyewakan mobilnya kepada pihak ketiga sebelum mobil itu laku dijual adalah berupa tindakan-tindakan yang terdiri dari 3 hal, yaitu: Pengulangan perjanjian pemberian kuasa, Penarikan kuasa kembali oleh pemilik mobil sebagai pemberi kuasa, 3. Mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap perantara penjualan mobil bekas. |
---|