Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Warung Telekomunikasi

Perjanjian kerjasama penyelenggaran warung telekomunikasi adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak telkom sebagai pihak yang mempunyai kewenangan untuk menjadi penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam negeri dengan pihak perorangan atau badan hukum yang berperan sebagai pihak penyelenggara...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Ignatius Hotlan, ,-
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2004
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/136529/1/IGNATIUS%20HOTLAN.pdf
https://repository.unair.ac.id/136529/
https://lib.unair.ac.id/wplib/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Perjanjian kerjasama penyelenggaran warung telekomunikasi adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak telkom sebagai pihak yang mempunyai kewenangan untuk menjadi penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam negeri dengan pihak perorangan atau badan hukum yang berperan sebagai pihak penyelenggara dalam penyelenggaraan wartel. Bentuk perjanjian tersebut adalah perjanjian baku yang dibuat secara sepihak oleh pihak telkom yang kemudian diajukan pada pihak calon penyelenggara untuk kemudian menyepakati perjanjian tersebut. Dilihat dari bentuknya perjanjian kerjasama tersebut dapat dikualifikasikan sebagian perjanjian tidak bernama (onbenoemd, Unspecified) karena tidak diatur secara khusus pada B.W.