Penyelesaian Sengketa Dalam Sistem Hukum Adat Dan Civil Law System

Di dalam sebuah negara hukum, terdapat sebuah sistem hukum yang bermakna sebagai susunan dari suatu aturan-aturan. aturan-aturan tersebut dibutuhkan guna mengatur interaksi-interaksi masyarakat yang ada dalam suatu negara. Sistem hukurn yang dipakai dalam suatu negara berbeda dengan system hukum yan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: E. Joeni Arianto Kurniawan, ,-
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2005
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/136548/1/Penyelesaian%20Sengketa%20dalam%20Sistem_E%20Joeni%20Arianto%20K.pdf
https://repository.unair.ac.id/136548/
https://lib.unair.ac.id/wplib/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Di dalam sebuah negara hukum, terdapat sebuah sistem hukum yang bermakna sebagai susunan dari suatu aturan-aturan. aturan-aturan tersebut dibutuhkan guna mengatur interaksi-interaksi masyarakat yang ada dalam suatu negara. Sistem hukurn yang dipakai dalam suatu negara berbeda dengan system hukum yang dipaka{ di negara lain. Secara garis besar, ada empat macam sistem hukum yang dipakai oleh negara-negara yang ada di dunia ini2 . Yaitu antara lain adalah Sistem Hukum Eropa Kontinental atau yang sering disebut sebagai Civil Law System, Sistem Hukum Anglo Saxon atau yang sering disebut sebagai Common Law System, Sistem Hukum Islam, dan terakhir Sistem Hukum Adat (Indigenous Law System).