Penyelesaian Sengketa Dalam Sistem Hukum Adat Dan Civil Law System
Di dalam sebuah negara hukum, terdapat sebuah sistem hukum yang bermakna sebagai susunan dari suatu aturan-aturan. aturan-aturan tersebut dibutuhkan guna mengatur interaksi-interaksi masyarakat yang ada dalam suatu negara. Sistem hukurn yang dipakai dalam suatu negara berbeda dengan system hukum yan...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian |
Published: |
2005
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/136548/1/Penyelesaian%20Sengketa%20dalam%20Sistem_E%20Joeni%20Arianto%20K.pdf https://repository.unair.ac.id/136548/ https://lib.unair.ac.id/wplib/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian |
Summary: | Di dalam sebuah negara hukum, terdapat sebuah sistem hukum yang bermakna sebagai susunan dari suatu aturan-aturan. aturan-aturan tersebut dibutuhkan guna mengatur interaksi-interaksi masyarakat yang ada dalam suatu negara. Sistem hukurn yang dipakai dalam suatu negara berbeda dengan system hukum yang dipaka{ di negara lain. Secara garis besar, ada empat macam sistem hukum yang dipakai oleh negara-negara yang ada di dunia ini2 . Yaitu antara lain adalah Sistem Hukum Eropa Kontinental atau yang sering disebut sebagai Civil Law System, Sistem Hukum Anglo Saxon atau yang sering disebut sebagai Common Law System, Sistem Hukum Islam, dan terakhir Sistem Hukum Adat (Indigenous Law System). |
---|