Menjual Rugi (Predatory Pricing) Oleh Pelaku Usaha Yang Mengarah Pada Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan mengenal tindakan Predalory Pricing terhadap UU Persaingan Usaha, sebagai berikut: a. menurut Pasal 20 UU Persaingan Usaha menetapkan tindakan Predalory Pricing sebagai salah satu strategi untuk mematikan pesaingnya pada suatu pasar sejenis, dinya...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Indra Dewi Anggraeni, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2005
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/136578/1/Menjual%20Rugi%20%28Predatory%20Pricing%29Oleh%20Pelaku_Indra%20Dewi%20A.pdf
https://repository.unair.ac.id/136578/2/6.%20BAB%20IV%20PENUTUP.pdf
https://repository.unair.ac.id/136578/
https://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan mengenal tindakan Predalory Pricing terhadap UU Persaingan Usaha, sebagai berikut: a. menurut Pasal 20 UU Persaingan Usaha menetapkan tindakan Predalory Pricing sebagai salah satu strategi untuk mematikan pesaingnya pada suatu pasar sejenis, dinyatakan sebagi tindakan yang dilarang. Sehingga menimbulkan akibat yakni persaingan usaha tidak sehat karena mengganggu jalannya mekanisme pasar yang kompetitif. Predalory Pricing yang dilakukan pelaku usaha merupakan strategi yang cukup suli! untuk dilaksanakan, serta belum tentu berhasil. Sehingga untuk menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan yang dilarang oleh UU Persdaingan Usaha, maka perlu bukti dan kriteria yakni: (i) usaha tersebut telah mematikan atau mengusir pesamgnya, (ii) mampu melakukan recoupment, (iii) dapat memberlakukan harga monopoli, (iv) dan berapa lama sanggup mempertahankan harga monopoli sebelum pesaing baru masuk kembali ke pasar. b. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang dirugikan atau setiap orang yang dirugikan akibat tindakan Predatory Pricing ini adalah melaporkannya secara tertulis disertai identitas pelapomya bahwa ada dugaan tindakan praktik monopoli dan atau persaingan