Menjual Rugi (Predatory Pricing) Oleh Pelaku Usaha Yang Mengarah Pada Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan mengenal tindakan Predalory Pricing terhadap UU Persaingan Usaha, sebagai berikut: a. menurut Pasal 20 UU Persaingan Usaha menetapkan tindakan Predalory Pricing sebagai salah satu strategi untuk mematikan pesaingnya pada suatu pasar sejenis, dinya...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2005
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/136578/1/Menjual%20Rugi%20%28Predatory%20Pricing%29Oleh%20Pelaku_Indra%20Dewi%20A.pdf https://repository.unair.ac.id/136578/2/6.%20BAB%20IV%20PENUTUP.pdf https://repository.unair.ac.id/136578/ https://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan mengenal tindakan
Predalory Pricing terhadap UU Persaingan Usaha, sebagai berikut:
a. menurut Pasal 20 UU Persaingan Usaha menetapkan tindakan
Predalory Pricing sebagai salah satu strategi untuk mematikan
pesaingnya pada suatu pasar sejenis, dinyatakan sebagi tindakan yang
dilarang. Sehingga menimbulkan akibat yakni persaingan usaha tidak
sehat karena mengganggu jalannya mekanisme pasar yang kompetitif.
Predalory Pricing yang dilakukan pelaku usaha merupakan strategi
yang cukup suli! untuk dilaksanakan, serta belum tentu berhasil.
Sehingga untuk menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan
tindakan yang dilarang oleh UU Persdaingan Usaha, maka perlu bukti
dan kriteria yakni: (i) usaha tersebut telah mematikan atau mengusir
pesamgnya, (ii) mampu melakukan recoupment, (iii) dapat
memberlakukan harga monopoli, (iv) dan berapa lama sanggup
mempertahankan harga monopoli sebelum pesaing baru masuk
kembali ke pasar.
b. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang dirugikan
atau setiap orang yang dirugikan akibat tindakan Predatory Pricing ini
adalah melaporkannya secara tertulis disertai identitas pelapomya
bahwa ada dugaan tindakan praktik monopoli dan atau persaingan |
---|