Keabsahan Akta Perjanjian Kredit Terkait Waktu Penandatanganan Para Pihak Yang Tidak Bersamaan
Akta Perjanjian Kredit yang dibuat dihadapan Notaris adalah akta otentik. Akta tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sempuma. Akan tetapi menjadi kehilangan keotentikanya atau menjadi akta di bawah tangan apabila para pihak melakukan pelanggaran prosedural, dimana akta yang telah dibuat oleh No...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2020
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/136592/1/abstrak%20Brama%20Adi%20Kusuma.pdf https://repository.unair.ac.id/136592/2/Brama%20Adi%20Kusuma.pdf https://repository.unair.ac.id/136592/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Akta Perjanjian Kredit yang dibuat dihadapan Notaris adalah akta otentik. Akta tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sempuma. Akan tetapi menjadi kehilangan keotentikanya atau menjadi akta di bawah tangan apabila para pihak melakukan pelanggaran prosedural, dimana akta yang telah dibuat oleh Notaris tidak dilakukan penandatanganannya seger dan bersamaan di hadapan notaris oleh para pihak. Melainkan penandatangananya dilakukan di berbeda hari, antara pihak bank selaku kreditur dan pihak nasbah selaku debitur. Tidak sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang J abatan Notaris, yang menyatakan bahwasanya " Segera setelah akta dibacakan, akta tersebut ditandatanggani oleh setiap penghadap, saksi, dan notaris, kecuali ada penghadap yang tidak dapat membubuhkan. Tidak dapat membubuhkan tandatangan diakibatkan sakit (stroke) atau tidak memiliki tangan, Pasal 16 angka (1) huruf c Undang-Undang Jabatan Notaris mengatur bahwasanya "kewajiban dari notaris adalah meletakan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada bentuk Minuta Akta. Maka penghadap dapat menggunakan surrogate yang mana adalah pengganti. Pengganti daripada tandatangan adalah melekatkan sidik jari.Penghadap yang tidak mampu membubuhkan tanda tangannya dan sebagai bukti yang bersangkutan datang menghadap Notaris dan setuju dengan akta yang dibuat di hadapan Notaris dengan Membubuhkan sidik jarinya pada lembaran yang telah disediakan untuk keperluan tersebut. Adanya sidik jari tetap membuat akta perjanjian tersebut sah dan menggikat bagi para pihak. Notaris tidak bertanggunggugat terhadap kebenaran materiil atas akta perjanjian kredit yang dibuat di hadapannya, Namun apabil Notaris juga turut serta dalam membuat kerugian, maka notaris turut menanggung kesalahanya atau kelalaiannya, maka dari itu akta perjanjian kredit yang dibuat oleh notaris mempunyai kekuatan pembuktian seperti akta dibawah tangan. Adapun dasar dari gugatan perbuatan melanggar hukum adalah Pasal 1365 BW. Demikian juga adanya pelanggaran prosedur terhadap Pasal 44 Undang-Undang Jabatan Notaris, sehingga membuat akta tersebut batal demi hukum. |
---|