Pengaturan Hibah Dalam Perkembangan Hukum Islam
Kedewasaan umat Islam dalam menerima adanya perubahan dalam hukum Islam tidak bisa dilepaskan dari pemahaman umat Islam terhadap hukumnya sendiri. Langkah awal dalam memahami hukum Islam adalah mengerti dan memahami bahwa di dalam hukum Islam dikenal adanya syari'ah dan fiqh yang mana dari kedu...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2001
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/136599/1/ABSTRAK.pdf https://repository.unair.ac.id/136599/2/DYANA%20WULAN%20SARI.pdf https://repository.unair.ac.id/136599/ http:/lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Kedewasaan umat Islam dalam menerima adanya perubahan dalam hukum Islam tidak bisa dilepaskan dari pemahaman umat Islam terhadap hukumnya sendiri. Langkah awal dalam memahami hukum Islam adalah mengerti dan memahami bahwa di dalam hukum Islam dikenal adanya syari'ah dan fiqh yang mana dari keduanyalah istilah hukum Islam berasal. Perbedaan karakteristik yang dimiliki keduanya merupakan frame work dari perubahan yang dilakukan dalam hukum Islam. Syariah memiliki sifat mutlak dan universal merupakan bidang ibadah dimana hanya Allah SWT yang memiliki wewenang mutlak uNtuk mengaturnya. Fiqh mengatur masalah hubungan manusia dengan manusia memiliki sifat fleksibel terhadap perubahan yang terjadi di masyarakat, oleh karena sifatnya yang unik tersebut, maka fiqh dapat berkembang sesuai dengan waktu dan kebutuhan masyarakat akan hukum. Perubahan yang teIjadi di dalam hukum Islam juga tidak terlepas dari prinsip , tujuan maupun peran yang terkandung di dalam hukum Islam. Ketiganya merupakan "rambu rambu" untuk berijtihad. dalam penyusunan Kompilasi Hukum Islam didasarkan atas pengakuan tiga bidang fiqh di Indonesia yaitu nikah, waris, waqaf. Termasuk hibah di dalamnya. Pengaturan hibah di dalam Kompilasi Hukum Islam merupakan hasil ijtihad para ulama yang didasarkan pad a Al Our'an dan hadist serta disesuaikan dengan keadaan masyarakat Indonesia. Hal ini berarti dalam penyusunannya, Kompilasi Hukum Islam juga memperhatikan unsur hukum yang telah lama hidup dimasyarakat. Perubahan yang terjadi dalam pengaturan hibah di dalam Kompilasi Hukum Islam merupakan hasil kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang bertujuan terciptanya suatu tatanan masyarakat yang aman, harmonis dan sejahtera (baJdatun thayyiba/un wa rabbun ghafur). sesuai dengan tujuan hukum Islam, oleh karena itu sudah menjadi kewajiban bagi umat Islam di Indonesia untuk taat dan patuh terhadap ketentuan yang ada. |
---|