PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERBUATAN CABUL SESAMA ANAK

Korban dalam tindak pidana pencabulan dalam hal korban menawarkan diri dipandang dari segi viktimologi, terdapat peran serta yang dilakukan korban sehingga kejahatan dapat terjadi. Hal ini dapat dibuktikan dari perbuatan dan tingkah laku korban sebelum kejahatan terjadi. Yaitu sebagai orang yang tel...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Chandra Kusuma Dewi, 030610247
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2011
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/14089/1/gdlhub-gdl-s1-2011-widyastuti-13885-fh1771-h.pdf
http://repository.unair.ac.id/14089/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
id id-langga.14089
record_format dspace
spelling id-langga.140892016-07-16T08:09:22Z http://repository.unair.ac.id/14089/ PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERBUATAN CABUL SESAMA ANAK Chandra Kusuma Dewi, 030610247 K5015.4-5350 Criminal law Korban dalam tindak pidana pencabulan dalam hal korban menawarkan diri dipandang dari segi viktimologi, terdapat peran serta yang dilakukan korban sehingga kejahatan dapat terjadi. Hal ini dapat dibuktikan dari perbuatan dan tingkah laku korban sebelum kejahatan terjadi. Yaitu sebagai orang yang telah membantu lakukan perbuatan cabul pada dirinya. Korban dalam hal menawarkan diri berdasarkan tipologi korban maka korban merupakan provocative dan participacing victim. Provocative dalam arti keberadaan anak yang terjun kedalam bisnis pelacuran menjadikan mereka sebagai obyek seks yang secara langsung menimbulkan kejahatan pada dirinya. Sebagai Participacing victims itu berarti secara aktif anak melakukan sesuatu perbuatan entah itu dari perkataan atau bahasa tubuhnya yang memancing orang lain melakukan kejahatan terhadapnya dalam hal ini perbuatan cabul. 4.1.2 Korban dalam tindak pidana pencabulan secara yuridis tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku dalam delik penyertaan baik sebagai orang yang telah menyuruh lakukan, turut serta melakukan, dan membantu melakukan. Hal ini karena perbuatan korban sulit dibuktikan, dikarenakan dalam peraturan undang-undangan pun tidak ada yang mengatur tentang pertangungjawaban korban sebagai akibat dari keterlibatan korban. Peraturan yang ada hanya berorientasi pada pelaku.Anak akan dimintai pertanggungjawaban pidana apabila anak memang sebagai pelaku dalam perbuatan cabul tersebut yaitu baik anak yang melakukan, yang menyuruh lakukan, ataupun turut serta melakuan tindakan cabul terhadap sesama anak di bawah umur dimana maksimal pertanggungjawaban pidananya adalah ½ dari ancaman pidana maksimal bagi orang dewasa. 2011-03-17 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/14089/1/gdlhub-gdl-s1-2011-widyastuti-13885-fh1771-h.pdf Chandra Kusuma Dewi, 030610247 (2011) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERBUATAN CABUL SESAMA ANAK. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://lib.unair.ac.id
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language Indonesian
topic K5015.4-5350 Criminal law
spellingShingle K5015.4-5350 Criminal law
Chandra Kusuma Dewi, 030610247
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERBUATAN CABUL SESAMA ANAK
description Korban dalam tindak pidana pencabulan dalam hal korban menawarkan diri dipandang dari segi viktimologi, terdapat peran serta yang dilakukan korban sehingga kejahatan dapat terjadi. Hal ini dapat dibuktikan dari perbuatan dan tingkah laku korban sebelum kejahatan terjadi. Yaitu sebagai orang yang telah membantu lakukan perbuatan cabul pada dirinya. Korban dalam hal menawarkan diri berdasarkan tipologi korban maka korban merupakan provocative dan participacing victim. Provocative dalam arti keberadaan anak yang terjun kedalam bisnis pelacuran menjadikan mereka sebagai obyek seks yang secara langsung menimbulkan kejahatan pada dirinya. Sebagai Participacing victims itu berarti secara aktif anak melakukan sesuatu perbuatan entah itu dari perkataan atau bahasa tubuhnya yang memancing orang lain melakukan kejahatan terhadapnya dalam hal ini perbuatan cabul. 4.1.2 Korban dalam tindak pidana pencabulan secara yuridis tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku dalam delik penyertaan baik sebagai orang yang telah menyuruh lakukan, turut serta melakukan, dan membantu melakukan. Hal ini karena perbuatan korban sulit dibuktikan, dikarenakan dalam peraturan undang-undangan pun tidak ada yang mengatur tentang pertangungjawaban korban sebagai akibat dari keterlibatan korban. Peraturan yang ada hanya berorientasi pada pelaku.Anak akan dimintai pertanggungjawaban pidana apabila anak memang sebagai pelaku dalam perbuatan cabul tersebut yaitu baik anak yang melakukan, yang menyuruh lakukan, ataupun turut serta melakuan tindakan cabul terhadap sesama anak di bawah umur dimana maksimal pertanggungjawaban pidananya adalah ½ dari ancaman pidana maksimal bagi orang dewasa.
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author Chandra Kusuma Dewi, 030610247
author_facet Chandra Kusuma Dewi, 030610247
author_sort Chandra Kusuma Dewi, 030610247
title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERBUATAN CABUL SESAMA ANAK
title_short PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERBUATAN CABUL SESAMA ANAK
title_full PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERBUATAN CABUL SESAMA ANAK
title_fullStr PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERBUATAN CABUL SESAMA ANAK
title_full_unstemmed PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERBUATAN CABUL SESAMA ANAK
title_sort pertanggungjawaban pidana perbuatan cabul sesama anak
publishDate 2011
url http://repository.unair.ac.id/14089/1/gdlhub-gdl-s1-2011-widyastuti-13885-fh1771-h.pdf
http://repository.unair.ac.id/14089/
http://lib.unair.ac.id
_version_ 1681144078441381888