PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN BANGUNAN SERTA UPAYA HUKUM DALAM RANGKA MENERTIBKANNYA

Pajak penghasilan atas penghasilan dari persewaan bangunan adalah Penghasilan berupa sewa atas bangunan berupa rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri. Pemeri...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: YUYUN ISNARIIANTI, 030110158 N
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2004
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/35847/1/gdlhub-gdl-s2-2006-isnariiant-771-th_45-04.pdf
http://repository.unair.ac.id/35847/2/gdlhub-gdl-s2-2006-isnariiant-771-th_45-04.pdf
http://repository.unair.ac.id/35847/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Pajak penghasilan atas penghasilan dari persewaan bangunan adalah Penghasilan berupa sewa atas bangunan berupa rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri. Pemerintah memertukan biaya untuk kelangsungan hidup negara, menjaga negara serta menyediakan fasilitas-fasilitas umum untuk masyarakat. Kelangsungan hidup negara juga berarti kelangsungan hidup masyarakat dan kepentingan masyarakat. Untuk kelangsungan hidup tersebut diperiukan biaya yang besar. Biaya tersebut didapatkan dari pajak, salah satunya pajak penghasilan. Pada kenyataannya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak penghasilan dengan sukarela dan patuh sampai saat ini juga masih sulit dilakukan. Orang membayar pajak karena takut akan sanksi sudah terianjur tidak percaya pada kinerja aparatur pajak. Pajak selalu dianggap beban "No man love to pay Tax" sehingga untuk membangun sebuah kesadaran adalah hal yang tidak mudah, apalagi yang ingin dibangun merupakan suatu kesadaran yang permanen. Kemauan wajib pajak untuk membayar pajak secara sukarela dan penuh kesadaran akan menyebabkan suara rakyat didengar oleh para pengelola pembangunan. Melalui pajak akan tercipta ketergantungan pemerintah dan rakyat.