PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA ASAL (PREDICATE CRIME) DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Dewasa ini tindak pidana yang berskala besar dengan keuntungan harta kekayaan dalam jumlah besar semakin meningkat. Untuk mengamankan harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut, para pelaku berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menyembunyikan atau menyamarkannya sehingga tidak nampa...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2005
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/35881/2/gdlhub-gdl-s2-2006-serbabagus-806-th08-06.pdf http://repository.unair.ac.id/35881/1/gdlhub-gdl-s2-2006-serbabagus-806-th08-06.pdf http://repository.unair.ac.id/35881/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Dewasa ini tindak pidana yang berskala besar dengan keuntungan harta kekayaan dalam jumlah besar semakin meningkat. Untuk mengamankan harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut, para pelaku berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menyembunyikan atau menyamarkannya sehingga tidak nampak sebagai hasil tindak pidana. Karena menyangkut harta kekayaan dalam jumlah besar, upaya yang mereka lakukan tidaklah sederhana, melainkan harus dilakukan secara rapi dan sistematis. Pencucian uang (money laundering) merupakan upaya yang sering dilakukan oleh para pelaku tindak pidana dengan keuntungan harta kekayaan dalam jumlah besar.
Harta kekayaan yang berasal dan berbagai kejahatan atau tindak pidana tersebut, pada umumnya tidak langsung dipergunakan atau dibelanjakan oleh para pelaku kejahatan. Karena apabila harta kekayaan yang berasal dari berbagai kejahatan langsung dipergunakan akan mudah dilacak oleh penegak hukum mengenai sumber diperolehnya harta kckayaan tersebut. Biasanya pelaku kejahatan terlebih dahulu mengupayakan agar harta kekayaan yang diperolch dari kejahatan tersebut masuk kedalam sisten keuangan (financial system), terutama ke dalam sistem perbankan (banking system). Dengan cara tersebut asal usul uang kekayaan tersebut diharapkan tidak dapat dilacak oleh penegak hukum. Upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dikenal dengan pencucian uang (money Laundering).
Tindak pidana pencucian uang selalu didahului dengan terjadinya tindak pidana lain (tindak pidana asal). Tindak Pidana Pencucian Uang
merupakan salah satu mata rantai dari bentuk kejahatan/pidana. Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan bentuk penyertaan partisipasi, khususnya kelanjutan dari suatu tindak pidana. Tanpa adanya pidana asal yang mendahuluinya tidak dapat terjadi perbuatan pidana pencucian uang. Hal ini dapat dilihat sebab perbuatan pidana pencucian uang mempunyai tujuan membersihkan uang haram dari hasil kejahatan agar menjadi uang yang sah.
Hambatan-hambatan atau kendala yang muncul pada pemeriksaan perkara tindak Pidana Pencucian Uang apabila tindak pidana asal belum terbukti. Dalam Penjelasan Pasal 3 ayat 1 Undang-undang No 25 tahun 2003 tentang perubahan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dinyatakan bahwa terhadap harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya untuk dapat dimulai pemeriksaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penjelasan tersebut akan menyulitkan. Hal tersebut berbeda apabila perkara Pencucian Uang tersebut telah terbukti dan diputus oleh pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, karena meteri pemeriksaan di pengadilan atas tindak Pidana asal (predicate crime) tersebut dapat dijadikan rujukan untuk melakukan pemeriksaan perkara tindak Pidana Pencucian Uang. Bahwa akhimya tetap raja untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tindak Pidana Pencucian Uang, harus ada dan berangkat dari adanya pidana asal (Predicate Crime). |
---|