AKIBAT HUKUM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK TANPA SEIJIN PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN DAERAH/PUSAT

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tata cara pemutusan hubungan kerja yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berikut sanksi hukum yang harus diterima oleh pengusaha sebagai konsekwensi apabila melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tersebut, serta untuk...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SINGGIH KURNIAWAN, 030010065 N
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2006
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/36041/1/gdlhub-gdl-s2-2006-kurniawans-1817-tmk360-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/36041/2/gdlhub-gdl-s2-2006-kurniawans-1817-tmk36_06.pdf
http://repository.unair.ac.id/36041/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tata cara pemutusan hubungan kerja yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berikut sanksi hukum yang harus diterima oleh pengusaha sebagai konsekwensi apabila melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tersebut, serta untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya pemutusan hubungan kerja sepihak oleh pengusaha. Untuk mendapatkan jawaban atas hal-hal tersebut di atas, dalam penelitian ini saya menggunakan metode sebagai berikut : Tipe penelitian yang saya gunakan adalah penelitian yuridis normatif yang disesuaikan dengan pendekatan permasalahan yang saya gunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus yang mengacu pada bahan hukum yang relevan dengan permasalahan dalam penelitian. Bahan-bahan hukum tersebut kemudian dianalisa secara yuridis guna mendapatkan data-data yang akurat sehingga dapat memperoleh jawaban atas permasalahan dalam penelitian. Dari jawaban yang didapat, akhirnya saya bisa menarik suatu kesimpulan sebagai pemecahan terhadap pokok permasalahan dalam penelitian dan nantinya diharapkan dapat memberikan suatu manfaat bagi pembangunan hukum di Indonesia pada umumnya dan untuk peningkatan kesadaran hukum dalam masyarakat pada khususnya.