OBLIGASI MUDHARABAH PADA PASAR MODAL SYARIAH

Obligasi syariah muncul seiring perkembangan lembaga-lembaga keuangan yang berbasis syariah seperti bank-bank syariah, reksadana syariah, saham syariah, efek beragun aset syariah, dan obligasi syariah. Para investor produk-produk syariah (dimana yang dibahas dalam hal ini obligasi syariah), bukan ha...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SUKMA MARISABELA RAHAJENG, 030810235 N
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2011
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/36418/1/DAFTAR%20ISI%20-%20gdlhub-gdl-s2-2012-rahajengsu-18296-tmk160-1.pdf
http://repository.unair.ac.id/36418/2/gdlhub-gdl-s2-2012-rahajengsu-18296-tmk160-1.pdf
http://repository.unair.ac.id/36418/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Obligasi syariah muncul seiring perkembangan lembaga-lembaga keuangan yang berbasis syariah seperti bank-bank syariah, reksadana syariah, saham syariah, efek beragun aset syariah, dan obligasi syariah. Para investor produk-produk syariah (dimana yang dibahas dalam hal ini obligasi syariah), bukan hanya investor muslim, tetapi juga nonmuslim. Demikian halnya dengan para emiten obligsi syariah, melihat perkembangan instrumen pada pasar modal syariah tersebut bisa memberikan keuntungan kompetitif dan likuid, dan juga dapat dinikmati bukan hanya kalangan muslim, maka mereka berencana mendapatkan peluang tersebut. Tetapi tidak semua emiten yang bisa menerbitkan obligasi syariah. Untuk menerbitkan obligasi syariah ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya : 1. Aktifitas utama (core bussiness) yang halal, tidak bertentangan dengan Fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 ; 2. Peringkat Investment Grade, diantaranya adalah : a. memiliki fundamental usaha yang kuat, b. memiliki fundamental keuangan yang kuat, dan c. memiliki citra yang baik bagi publik ; 3. Ada keuntungan tambahan apabila tergabung dalam Jakarta Islamic Index (JII).