JAKSA PENGACARA NEGARA BAGI INSTANSI PEMERINTAH DAN BUMN DALAM PERKARA PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Kejaksaan Republik Indonesia merupakan salah satu unsur aparatur pemerintah dalam bidang penegakan hukum, yang tidak hanya mengemban tugas-tugas sebagai penuntut umum dalam perkara pidana, melainkan dibebani tugas-tugas lain dalam bidang Perdata maupun Tata Usaha Negara selaku Jaksa Pengacara Negara...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2012
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/36976/1/gdlhub-gdl-s2-2013-madariaiin-28021-4.--abst-k.pdf http://repository.unair.ac.id/36976/2/6.pdf http://repository.unair.ac.id/36976/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
id |
id-langga.36976 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
id-langga.369762016-10-28T17:10:41Z http://repository.unair.ac.id/36976/ JAKSA PENGACARA NEGARA BAGI INSTANSI PEMERINTAH DAN BUMN DALAM PERKARA PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA IIN FEBRINA MADARIA, 031141087 K2201-2385 Civil procedure Kejaksaan Republik Indonesia merupakan salah satu unsur aparatur pemerintah dalam bidang penegakan hukum, yang tidak hanya mengemban tugas-tugas sebagai penuntut umum dalam perkara pidana, melainkan dibebani tugas-tugas lain dalam bidang Perdata maupun Tata Usaha Negara selaku Jaksa Pengacara Negara serta fungsi-fungsi lain dalam bidang ketentraman dan ketertiban umum sebagimana disebutkan dalam Undang-undang No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 30 Ayat (1), (2) dan (3). Berdasarkan Undang-undang diatas khususnya pada ayat (2) dalam melakukan tindakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakan hukum, dalam arti mewakili pemerintah dan Negara di dalam dan luar pengadilan sebagai usaha menyelamatkan kekayaan Negara, menjamin kepastian hukum dan menjaga kewibawaan pemerintah. Upaya menyelamatkan Negara, dapat dilakukan antara lain melakukan gugatan perdata serta gugatan pembayaran uang pengganti. Dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dalam Pasal 30 ayat (2) menjelaskan bahwa dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah. Berdasarkan bunyi Pasal tersebut diketahuilah bahwa tugas dan fungsi Kejaksaan tidak hanya mewakili kekuasaan Negara dibidang penuntutan, tetapi juga dapat bertindak untuk dan atas nama Negara dan pemerintah dibidang perdata dan tata usaha Negara. Bahwa tidak dapat dipungkiri perbedaan antara perkara perdata dan pidana cukup tipis terutama dalam menguraikan unsur perbuatan melawan hukum, dan patut diakui pula bahwa didalam praktek terdapat kekhawatiran – kekhawatiran yang menyatakan bahwa peranan Kejaksaan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara akan menimbulkan “conflict of interest” dengan peranannya dalam penegakan hukum pidana. Hal ini dapat terjadi ketika pada suatu saat yang bersamaan Kejaksaan melaksanakan 2 (dua) peranan yaitu sebagai Jaksa Pengacara Negara dan juga sebagai Jaksa Penyidik atau Penuntut Umum. Dari hasil penelitian kedepan agar Kejaksaan lebih selektif dalam menerima Surat Kuasa Khusus dari instansi Pemerintah maupun BUMN/BUMD, dengan terlebih dahulu menganalisa setiap permohonan dan mempelajari secara benar agar terhindar dari kemungkinan adanya konflik kepentingan (conflict of interest). 2012 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/36976/1/gdlhub-gdl-s2-2013-madariaiin-28021-4.--abst-k.pdf text id http://repository.unair.ac.id/36976/2/6.pdf IIN FEBRINA MADARIA, 031141087 (2012) JAKSA PENGACARA NEGARA BAGI INSTANSI PEMERINTAH DAN BUMN DALAM PERKARA PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://lib.unair.ac.id |
institution |
Universitas Airlangga |
building |
Universitas Airlangga Library |
country |
Indonesia |
collection |
UNAIR Repository |
language |
Indonesian Indonesian |
topic |
K2201-2385 Civil procedure |
spellingShingle |
K2201-2385 Civil procedure IIN FEBRINA MADARIA, 031141087 JAKSA PENGACARA NEGARA BAGI INSTANSI PEMERINTAH DAN BUMN DALAM PERKARA PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA |
description |
Kejaksaan Republik Indonesia merupakan salah satu unsur aparatur pemerintah dalam bidang penegakan hukum, yang tidak hanya mengemban tugas-tugas sebagai penuntut umum dalam perkara pidana, melainkan dibebani tugas-tugas lain dalam bidang Perdata maupun Tata Usaha Negara selaku Jaksa Pengacara Negara serta fungsi-fungsi lain dalam bidang ketentraman dan ketertiban umum sebagimana disebutkan dalam Undang-undang No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 30 Ayat (1), (2) dan (3). Berdasarkan Undang-undang diatas khususnya pada ayat (2) dalam melakukan tindakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakan hukum, dalam arti mewakili pemerintah dan Negara di dalam dan luar pengadilan sebagai usaha menyelamatkan kekayaan Negara, menjamin kepastian hukum dan menjaga kewibawaan pemerintah. Upaya menyelamatkan Negara, dapat dilakukan antara lain melakukan gugatan perdata serta gugatan pembayaran uang pengganti. Dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dalam Pasal 30 ayat (2) menjelaskan bahwa dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah. Berdasarkan bunyi Pasal tersebut diketahuilah bahwa tugas dan fungsi Kejaksaan tidak hanya mewakili kekuasaan Negara dibidang penuntutan, tetapi juga dapat bertindak untuk dan atas nama Negara dan pemerintah dibidang perdata dan tata usaha Negara. Bahwa tidak dapat dipungkiri perbedaan antara perkara perdata dan pidana cukup tipis terutama dalam menguraikan unsur perbuatan melawan hukum, dan patut diakui pula bahwa didalam praktek terdapat kekhawatiran – kekhawatiran yang menyatakan bahwa peranan Kejaksaan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara akan menimbulkan “conflict of interest” dengan peranannya dalam penegakan hukum pidana. Hal ini dapat terjadi ketika pada suatu saat yang bersamaan Kejaksaan melaksanakan 2 (dua) peranan yaitu sebagai Jaksa Pengacara Negara dan juga sebagai Jaksa Penyidik atau Penuntut Umum. Dari hasil penelitian kedepan agar Kejaksaan lebih selektif dalam menerima Surat Kuasa Khusus dari instansi Pemerintah maupun BUMN/BUMD, dengan terlebih dahulu menganalisa setiap permohonan dan mempelajari secara benar agar terhindar dari kemungkinan adanya konflik kepentingan (conflict of interest). |
format |
Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
author |
IIN FEBRINA MADARIA, 031141087 |
author_facet |
IIN FEBRINA MADARIA, 031141087 |
author_sort |
IIN FEBRINA MADARIA, 031141087 |
title |
JAKSA PENGACARA NEGARA BAGI INSTANSI PEMERINTAH DAN BUMN DALAM PERKARA PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA |
title_short |
JAKSA PENGACARA NEGARA BAGI INSTANSI PEMERINTAH DAN BUMN DALAM PERKARA PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA |
title_full |
JAKSA PENGACARA NEGARA BAGI INSTANSI PEMERINTAH DAN BUMN DALAM PERKARA PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA |
title_fullStr |
JAKSA PENGACARA NEGARA BAGI INSTANSI PEMERINTAH DAN BUMN DALAM PERKARA PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA |
title_full_unstemmed |
JAKSA PENGACARA NEGARA BAGI INSTANSI PEMERINTAH DAN BUMN DALAM PERKARA PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA |
title_sort |
jaksa pengacara negara bagi instansi pemerintah dan bumn dalam perkara perdata dan tata usaha negara |
publishDate |
2012 |
url |
http://repository.unair.ac.id/36976/1/gdlhub-gdl-s2-2013-madariaiin-28021-4.--abst-k.pdf http://repository.unair.ac.id/36976/2/6.pdf http://repository.unair.ac.id/36976/ http://lib.unair.ac.id |
_version_ |
1681144112581967872 |