JAKSA PENGACARA NEGARA BAGI INSTANSI PEMERINTAH DAN BUMN DALAM PERKARA PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

Kejaksaan Republik Indonesia merupakan salah satu unsur aparatur pemerintah dalam bidang penegakan hukum, yang tidak hanya mengemban tugas-tugas sebagai penuntut umum dalam perkara pidana, melainkan dibebani tugas-tugas lain dalam bidang Perdata maupun Tata Usaha Negara selaku Jaksa Pengacara Negara...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: IIN FEBRINA MADARIA, 031141087
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2012
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/36976/1/gdlhub-gdl-s2-2013-madariaiin-28021-4.--abst-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/36976/2/6.pdf
http://repository.unair.ac.id/36976/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
id id-langga.36976
record_format dspace
spelling id-langga.369762016-10-28T17:10:41Z http://repository.unair.ac.id/36976/ JAKSA PENGACARA NEGARA BAGI INSTANSI PEMERINTAH DAN BUMN DALAM PERKARA PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA IIN FEBRINA MADARIA, 031141087 K2201-2385 Civil procedure Kejaksaan Republik Indonesia merupakan salah satu unsur aparatur pemerintah dalam bidang penegakan hukum, yang tidak hanya mengemban tugas-tugas sebagai penuntut umum dalam perkara pidana, melainkan dibebani tugas-tugas lain dalam bidang Perdata maupun Tata Usaha Negara selaku Jaksa Pengacara Negara serta fungsi-fungsi lain dalam bidang ketentraman dan ketertiban umum sebagimana disebutkan dalam Undang-undang No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 30 Ayat (1), (2) dan (3). Berdasarkan Undang-undang diatas khususnya pada ayat (2) dalam melakukan tindakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakan hukum, dalam arti mewakili pemerintah dan Negara di dalam dan luar pengadilan sebagai usaha menyelamatkan kekayaan Negara, menjamin kepastian hukum dan menjaga kewibawaan pemerintah. Upaya menyelamatkan Negara, dapat dilakukan antara lain melakukan gugatan perdata serta gugatan pembayaran uang pengganti. Dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dalam Pasal 30 ayat (2) menjelaskan bahwa dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah. Berdasarkan bunyi Pasal tersebut diketahuilah bahwa tugas dan fungsi Kejaksaan tidak hanya mewakili kekuasaan Negara dibidang penuntutan, tetapi juga dapat bertindak untuk dan atas nama Negara dan pemerintah dibidang perdata dan tata usaha Negara. Bahwa tidak dapat dipungkiri perbedaan antara perkara perdata dan pidana cukup tipis terutama dalam menguraikan unsur perbuatan melawan hukum, dan patut diakui pula bahwa didalam praktek terdapat kekhawatiran – kekhawatiran yang menyatakan bahwa peranan Kejaksaan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara akan menimbulkan “conflict of interest” dengan peranannya dalam penegakan hukum pidana. Hal ini dapat terjadi ketika pada suatu saat yang bersamaan Kejaksaan melaksanakan 2 (dua) peranan yaitu sebagai Jaksa Pengacara Negara dan juga sebagai Jaksa Penyidik atau Penuntut Umum. Dari hasil penelitian kedepan agar Kejaksaan lebih selektif dalam menerima Surat Kuasa Khusus dari instansi Pemerintah maupun BUMN/BUMD, dengan terlebih dahulu menganalisa setiap permohonan dan mempelajari secara benar agar terhindar dari kemungkinan adanya konflik kepentingan (conflict of interest). 2012 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/36976/1/gdlhub-gdl-s2-2013-madariaiin-28021-4.--abst-k.pdf text id http://repository.unair.ac.id/36976/2/6.pdf IIN FEBRINA MADARIA, 031141087 (2012) JAKSA PENGACARA NEGARA BAGI INSTANSI PEMERINTAH DAN BUMN DALAM PERKARA PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://lib.unair.ac.id
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language Indonesian
Indonesian
topic K2201-2385 Civil procedure
spellingShingle K2201-2385 Civil procedure
IIN FEBRINA MADARIA, 031141087
JAKSA PENGACARA NEGARA BAGI INSTANSI PEMERINTAH DAN BUMN DALAM PERKARA PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
description Kejaksaan Republik Indonesia merupakan salah satu unsur aparatur pemerintah dalam bidang penegakan hukum, yang tidak hanya mengemban tugas-tugas sebagai penuntut umum dalam perkara pidana, melainkan dibebani tugas-tugas lain dalam bidang Perdata maupun Tata Usaha Negara selaku Jaksa Pengacara Negara serta fungsi-fungsi lain dalam bidang ketentraman dan ketertiban umum sebagimana disebutkan dalam Undang-undang No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 30 Ayat (1), (2) dan (3). Berdasarkan Undang-undang diatas khususnya pada ayat (2) dalam melakukan tindakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakan hukum, dalam arti mewakili pemerintah dan Negara di dalam dan luar pengadilan sebagai usaha menyelamatkan kekayaan Negara, menjamin kepastian hukum dan menjaga kewibawaan pemerintah. Upaya menyelamatkan Negara, dapat dilakukan antara lain melakukan gugatan perdata serta gugatan pembayaran uang pengganti. Dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dalam Pasal 30 ayat (2) menjelaskan bahwa dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah. Berdasarkan bunyi Pasal tersebut diketahuilah bahwa tugas dan fungsi Kejaksaan tidak hanya mewakili kekuasaan Negara dibidang penuntutan, tetapi juga dapat bertindak untuk dan atas nama Negara dan pemerintah dibidang perdata dan tata usaha Negara. Bahwa tidak dapat dipungkiri perbedaan antara perkara perdata dan pidana cukup tipis terutama dalam menguraikan unsur perbuatan melawan hukum, dan patut diakui pula bahwa didalam praktek terdapat kekhawatiran – kekhawatiran yang menyatakan bahwa peranan Kejaksaan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara akan menimbulkan “conflict of interest” dengan peranannya dalam penegakan hukum pidana. Hal ini dapat terjadi ketika pada suatu saat yang bersamaan Kejaksaan melaksanakan 2 (dua) peranan yaitu sebagai Jaksa Pengacara Negara dan juga sebagai Jaksa Penyidik atau Penuntut Umum. Dari hasil penelitian kedepan agar Kejaksaan lebih selektif dalam menerima Surat Kuasa Khusus dari instansi Pemerintah maupun BUMN/BUMD, dengan terlebih dahulu menganalisa setiap permohonan dan mempelajari secara benar agar terhindar dari kemungkinan adanya konflik kepentingan (conflict of interest).
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author IIN FEBRINA MADARIA, 031141087
author_facet IIN FEBRINA MADARIA, 031141087
author_sort IIN FEBRINA MADARIA, 031141087
title JAKSA PENGACARA NEGARA BAGI INSTANSI PEMERINTAH DAN BUMN DALAM PERKARA PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
title_short JAKSA PENGACARA NEGARA BAGI INSTANSI PEMERINTAH DAN BUMN DALAM PERKARA PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
title_full JAKSA PENGACARA NEGARA BAGI INSTANSI PEMERINTAH DAN BUMN DALAM PERKARA PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
title_fullStr JAKSA PENGACARA NEGARA BAGI INSTANSI PEMERINTAH DAN BUMN DALAM PERKARA PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
title_full_unstemmed JAKSA PENGACARA NEGARA BAGI INSTANSI PEMERINTAH DAN BUMN DALAM PERKARA PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
title_sort jaksa pengacara negara bagi instansi pemerintah dan bumn dalam perkara perdata dan tata usaha negara
publishDate 2012
url http://repository.unair.ac.id/36976/1/gdlhub-gdl-s2-2013-madariaiin-28021-4.--abst-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/36976/2/6.pdf
http://repository.unair.ac.id/36976/
http://lib.unair.ac.id
_version_ 1681144112581967872