PERWAKAFAN ATAS TANAH YANG BELUM DIDAFTAR
Perwakafan dapat dilakukan terhadap barang bergerak dan barang yang tidak bergerak berupa tanah yang sudah terdaftar atau tanah yang belum terdaftar. Wakaf adalah pranata hukum yang berasal dari hukum Islam. Bagi masyarakat Islam,wakaf merupakan amalan yang paling besar karena wakaf merupakan sod...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2012
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/37156/1/gdlhub-gdl-s2-2011-widurikusu-23199-4.abstr-.pdf http://repository.unair.ac.id/37156/13/gdlhub-gdl-s2-2011-widurikusu-23199-full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/37156/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Perwakafan dapat dilakukan terhadap barang bergerak dan barang yang tidak
bergerak berupa tanah yang sudah terdaftar atau tanah yang belum terdaftar. Wakaf
adalah pranata hukum yang berasal dari hukum Islam. Bagi masyarakat Islam,wakaf
merupakan amalan yang paling besar karena wakaf merupakan sodaqoh jariyah yang
nilai pahalanya tidak terputus . Di samping itu memberikan manfaat bagi masyarakat
Perwakafan telah diterima masyarakat Indonesia dianggap sebagai lembaga hukum
yang timbul dari hukum adat dan dari pergaulan hidup.
Ada 2 (dua) macam wakaf yaitu: 1).Wakaf Dzuri yang ditujukan pada orang
tertentu, seorang atau lebih, keluarga wakif atau bukan.2). Wakaf Khairi/Choiri
untuk kepentingan umum dan kepentingan agama.
Peraturan tentang wakaf telah diatur sejak zaman kolonial yang kemudian sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan keagamaan di Indonesia, sehingga
pemerintah mengeluarkan PP No.28 Th..1977 tentang perwakafan tanah milik.
Lajunya perkembangan penduduk dan semakin pesatnya pembngunan nasional di
segala bidang, tanah menjadi primadona sehingga kasus tanah menduduki peringkat
paling tinggi, termasuk kasus tanah wakaf. Oleh karena itu pemerintah merasa bahwa
perwakafan tidak cukup hanya diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah saja, tetapi
harus diatur oleh Undang – undang, sehingga lahirlah Undang –Undang No.41
Th.2004 tentang Wakaf.
Peraturan perundang –undangan sudah mengharuskan dilaksanakan
pendaftaran tentang tanah wakaf, tetapi kesadaran masyarakat belum merata, disisi
lain kesulitan dana dan birokrasi pendaftaran tanah dirasakan masyarakat sangat
kaku dan berbelit – belit.Akibat tidak didaftarkan akta ikrar wakaf, dan berkas lain
yang berkaitan dengan bukti kepemilikan tanah yang diwakafkan, banyak terjadi
penyimpangan tujuan wakaf, karena dengan tidak dilakukan pendaftaran berarti
belum terjadi peralihan hak atas tanah, sehingga wakif dan atau ahkiwarisnya merasa
masih berhak atas tanah tersebut.Sebaliknya Nazhir dan atau ahli warisnya dapat
menguasai seolah – olah milik pribadi.
Perlindungan hukum dengan tidak didaftarkannya tanah wakaf kalau
terjadi sengketa diusahakan diselesailan dengan musyawarah. Kalau musyawarah
tidak berhasil diupayakan dengan Mediasi yaitu pihak ketiga yang telah disepakati
kedua belah pihak, yang dirasa cerdas ,berwibawa dan memahami tentang peraturan
perwakafan. Upaya itu tidak memuaskan kedua belah pihak diselesaikan melalui
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS), dan upaya terakhir melalui
Pengadilan Agama, kalau sampai terjadi eksekusi wajib didaftarkan ke Pengadilan
Negeri yang mempunyai wewenang mengeksekusi karena Pengadilan Agama belum
mempunyai Hukum Acara Pengadilan Agama. |
---|