AKAD JUAL BELI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF SYARIAH

Jual beli melalui media elektronik telah merubah konsep perdagangan konvensional yang semula para pihak (penjual dan pembeli) bertemu secara langsung menjadi konsep perdagangan jarak jauh tanpa batasan jarak, lokasi, dan waktu. Jual beli melalui media elektronik dalam hukum Islam sangat rentan t...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: FREDY SULISTIYO WICAKSONO, 031042103
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2013
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/37445/1/gdlhub-gdl-s2-2013-wicaksonof-27643-4.abstr-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37445/2/gdlhub-gdl-s2-2013-wicaksonof-27643-full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/37445/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Jual beli melalui media elektronik telah merubah konsep perdagangan konvensional yang semula para pihak (penjual dan pembeli) bertemu secara langsung menjadi konsep perdagangan jarak jauh tanpa batasan jarak, lokasi, dan waktu. Jual beli melalui media elektronik dalam hukum Islam sangat rentan terhadap sifat gharar. Dalam tesis ini yang akan diangkat sebagai pokok kajian adalah mengenai akad jual beli menurut syariah melalui media elektronik (internet) dalam kaitannya dengan gharar dan keabsahan jual beli. Penelitian tesis ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan bentuk pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pengertian “Media Elektronik” tidak dijabarkan secara ekplisit dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik walaupun istilah tersebut digunakan secara implisit, hal ini mengakibatkan cakupan definisi dari “media elektronik” menjadi sangat luas sehingga orang tidak dapat menangkap maksud dari kata tersebut dengan jelas. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI), media elektronik adalah sarana media massa yang mempergunakan alat-alat elektronik modern. Oleh karena itu yang dimaksud dengan media elektronik dalam tesis ini adalah internet. Secara umum syariah dibagi menjadi dua hal yaitu ibadah dan muamalah. Ibadah yaitui tata cara manusia berhubungan langsung dengan Tuhan, sedangkan muamalah adalah ketetapan yang diberikan oleh Tuhan yang secara langsung mengatur manusia berinteraksi dalam kehidupan sosial. Obyek muamalah dalam Islam memiliki bidang sangat luas didukung dengan Al-Qur'an dan Hadis dan lebih banyak membahas persoalan muamalah khususnya menyangkut jual beli. Berdasarkan itu semua disimpulkan bahwa inovasi dan penyesuaian dalam bermuamalah mungkin untuk dilakukan, dengan syarat tidak melenceng dan tetap berpegang teguh pada prinsip syariah. Dalam hukum Islam terdapat asas kebolehan yang merupakan asas umum dalam bidang muamalah dan dirumuskan pada kalimat “pada dasarnya segala sesuatu itu boleh dilakukan sampai ada dalil yang melarangnya”. Hal ini bertolak belakang dengan asas yang berlaku dalam ibadah bahwa tidak ada ibadah kecuali yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Jika dihubungkan dengan tindakan hukum dan perjanjian maka perjanjian apapun dapat dibuat sejauh tidak ada larangan khusus mengenai perjanjian tersebut sehingga menjadikan akad jual beli melalui media elektronik hukumnya adalah sah apabila dilakukan sesuai dengan ajaran Al-Quran dan Hadits.