PRINSIP HUKUM PERJANJIAN WARALABA DAN PENANGANNYA DALAM AKTA NOTARIS
Waralaba didasarkan atas perjanjian, namun dalam perjanjian waralaba terjadi suatu penyimpangan dari asas Buku III B.W., yang mengikat pada saat kedua belah pihak mencapai konsensus mengenai hal-hal pokok yang diperjanjikan. Karena perjanjian waralaba harus dibuat dalam bentuk tertulis antara pember...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2008
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/37507/1/gdlhub-gdl-s2-2009-zahidmfari-10312-tmk46-09.pdf http://repository.unair.ac.id/37507/2/gdlhub-gdl-s2-2009-zahidmfari-10406-tmk460-p.pdf http://repository.unair.ac.id/37507/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Waralaba didasarkan atas perjanjian, namun dalam perjanjian waralaba terjadi suatu penyimpangan dari asas Buku III B.W., yang mengikat pada saat kedua belah pihak mencapai konsensus mengenai hal-hal pokok yang diperjanjikan. Karena perjanjian waralaba harus dibuat dalam bentuk tertulis antara pemberi dan penerima waralaba. Hal ini berarti bahwa dalam waralaab memiliki karakteristik dalam perjanjiannya. b. Perjanjian waralaba tidak jarang terjadi kasus di antaranya ketidakmampuan franchisor untuk memenuhi demmand suplai barang yang membludak (overloaded), sehingga distribusi stok sempat terhenti. Kasus lain yang juga sering terjadi adalah kurangnya pengawasan terhadap kualitas kontrol dan manajemen mutu franchisee, sehingga produk yang dibeli tidak sama antara satu tempat dengan tempat lain. Perjanjian waralaba pada umumnya dibuat dengan akta di bawah tangan sehingga menempatkan posisi penerima waralaba tidak seimbang dengan pemberi waralaba. Dalam kondisi yang demikian ini perlu adanya suatu penyuluhan hukum terutama dalam pembuatan akta. Sesuai dengan ketentuan pasal 15 ayat (2) UUJN salah satu wewenang notaris adalah memberikan penyuluhan hukum. |
---|