PRINSIP HUKUM PERJANJIAN WARALABA DAN PENANGANNYA DALAM AKTA NOTARIS

Waralaba didasarkan atas perjanjian, namun dalam perjanjian waralaba terjadi suatu penyimpangan dari asas Buku III B.W., yang mengikat pada saat kedua belah pihak mencapai konsensus mengenai hal-hal pokok yang diperjanjikan. Karena perjanjian waralaba harus dibuat dalam bentuk tertulis antara pember...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: M Farid Zahid, 030610116N
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2008
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/37507/1/gdlhub-gdl-s2-2009-zahidmfari-10312-tmk46-09.pdf
http://repository.unair.ac.id/37507/2/gdlhub-gdl-s2-2009-zahidmfari-10406-tmk460-p.pdf
http://repository.unair.ac.id/37507/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Waralaba didasarkan atas perjanjian, namun dalam perjanjian waralaba terjadi suatu penyimpangan dari asas Buku III B.W., yang mengikat pada saat kedua belah pihak mencapai konsensus mengenai hal-hal pokok yang diperjanjikan. Karena perjanjian waralaba harus dibuat dalam bentuk tertulis antara pemberi dan penerima waralaba. Hal ini berarti bahwa dalam waralaab memiliki karakteristik dalam perjanjiannya. b. Perjanjian waralaba tidak jarang terjadi kasus di antaranya ketidakmampuan franchisor untuk memenuhi demmand suplai barang yang membludak (overloaded), sehingga distribusi stok sempat terhenti. Kasus lain yang juga sering terjadi adalah kurangnya pengawasan terhadap kualitas kontrol dan manajemen mutu franchisee, sehingga produk yang dibeli tidak sama antara satu tempat dengan tempat lain. Perjanjian waralaba pada umumnya dibuat dengan akta di bawah tangan sehingga menempatkan posisi penerima waralaba tidak seimbang dengan pemberi waralaba. Dalam kondisi yang demikian ini perlu adanya suatu penyuluhan hukum terutama dalam pembuatan akta. Sesuai dengan ketentuan pasal 15 ayat (2) UUJN salah satu wewenang notaris adalah memberikan penyuluhan hukum.