PEMIDANAAN PELAKU USAHA YANG MEMPRODUKSI DAN/ATAU MENGEDARKAN OBAT-OBATAN YANG MEMBAHAYAKAN KONSUMEN

1. Obat-obatan yang dapat membahayakan konsumen dapat dikualifikasikan menurut bidang Hukum Perlindungan Konsumen dan bidang Kesehatan. Pengkualifikasian obat-obatan yang membahayakan menurut bidang Hukum Perlindungan Konsumen didasarkan pada Pasal 8 ayat (1) UUPK public warning/peringatan BPOM RI N...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Erma Agustina, 090610002 M
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2009
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/37513/1/gdlhub-gdl-s2-2009-agustinaer-10306-th18-09.pdf
http://repository.unair.ac.id/37513/2/gdlhub-gdl-s2-2009-agustinaer-10412-th1809-p.pdf
http://repository.unair.ac.id/37513/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:1. Obat-obatan yang dapat membahayakan konsumen dapat dikualifikasikan menurut bidang Hukum Perlindungan Konsumen dan bidang Kesehatan. Pengkualifikasian obat-obatan yang membahayakan menurut bidang Hukum Perlindungan Konsumen didasarkan pada Pasal 8 ayat (1) UUPK public warning/peringatan BPOM RI No. KH.00.01.43.2773 tanggal 2 Juni 2008 dan public warning/peringatan BPOM RI No. KH.00.01.43.5847 tanggal 14 november 2008. Sedangkan menurut bidang kesehatan, obat-obatan yang membahayakan tersebut dapat dikualifikasikan berdasarkan pengaturan UU No. 7 Tahun 1963 tentang Farmasi, UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan beserta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 949/Menkes/Per/VI/2000 tentang Registrasi Obat Jadi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 242 Tahun 2000 tentang Obat Palsu, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 124/Menkes/Per/II/1993 tentang Obat Keras, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 919/Menkes/Per/X/1993 tentang Pedagang Besar Farmasi (PBF), Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 950/ph/65/b/1965 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Produksi dan Distribusi Obat-obatan, Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 90/Kab/B VII/71 tentang Produksi Obat. 2. Kualifikasi pelaku usaha didasarkan pada 3 (tiga) Undang-Undang yaitu UUPK, UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, KUHP. Sanksi pidana yang dapat dikenakan pada pelaku usaha obat-obatan yang membahayakan kesehatan konsumen antara lain : Pasal 62 ayat (1) dan ayat (3) UUPK; Pasal 80 ayat (4) huruf b Pasal 81 ayat (2) huruf c Pasal 82 ayat (2) huruf b, huruf d, Pasal 83 UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan; Pasal 204 KUHP, Pasal 205 KUHP, Pasal 386 KUHP, Pasal 360 KUHP, Pasal 361 KUHP. Pada kasus tindak pidana obat-obatan ilegal yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya digunakan asas preferensi hukum �lex specialis derogat legi generali�. Berdasarkan asas preferensi hukum tersebut maka sanksi pidana yang dapat dikenakan adalah Pasal 80 ayat (4) huruf b, Pasal 81 ayat (2) huruf c, Pasal 82 ayat (2) huruf b, huruf d UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Kemudian sesuai dengan Pasal 63 ayat (1) KUHP yang merupakan Perbarengan Peraturan (Concursus Idealis/Eendaadse Samenloop) dengan penjatuhan pidananya menerapkan sistem hisapan (absorptie stelsel) maka yang dikenakan kepada pelaku usaha obat-obatan ilegal yaitu Pasal 80 ayat (4) huruf b UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Bila mengakibatkan luka berat atau kematian dikenakan tambahan pidana penjara sesuai Pasal 83 UU No. 23 Tahun 1992.