PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG BERASAL DARI TANAH KAS DESA

Hasil kekayaan desa salah satunya diwujudkan dalam bentuk Tanah Kas Desa yang lebih dikenal dengan TKD. TKD pada awalnya merupakan tanah ganjaran yang diberikan kepada pemangku desa di antaranya kepala desa dan stafnya, dengan pergeseran pemerintahan desa menjadi kelurahan terutama di kecamatan kota...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: DANIEL CHRISTIANTO PUTRA, 030810248 N
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2010
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/37538/1/gdlhub-gdl-s2-2010-putradanie-12349-tmk110-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37538/2/gdlhub-gdl-s2-2010-putradanie-10890-tmk.110-p.pdf
http://repository.unair.ac.id/37538/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Hasil kekayaan desa salah satunya diwujudkan dalam bentuk Tanah Kas Desa yang lebih dikenal dengan TKD. TKD pada awalnya merupakan tanah ganjaran yang diberikan kepada pemangku desa di antaranya kepala desa dan stafnya, dengan pergeseran pemerintahan desa menjadi kelurahan terutama di kecamatan kota, menjadikan tanah ganjaran tersebut dilebur menjadi TKD, karena kepala kelurahan beserta staf digaji oleh pemerintah sebagai pegawai negeri sipil. TKD ini dalam praktik sering dikelola oleh pihak lain dalam bentuk sewa tanah, bahkan lambat laun tanah-tanah tersebut beralih kepada pihak lain, karena kurangnya pengawasan yang ketat dari masyarakat. Peralihan TKD tersebut didasarkan atas musyawarah atau rembuk desa yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di desa. Dalam tesis ini pemulis memfokuskan pada peralihan hak atas tanah yang berasal dari tanah kas desa. Sasaran yang hendak dicapai dalam tesis ini adalah tanah kas desa dapat dialihkan kepada pihak lain dengan cara jual beli dan tukar guling, dan prosedur untuk mendapatkan hak atas tanah yang berasal dari tanah kas desa tersebut dilakukan melalui pelepasan hak. Pelepasan hak dilakukan oleh karena status tanah yang dimohonkan adalah berupa tanah hak dan terdapat kesediaan bagi pemegang hak untuk menyerahkannya. Tentunya tidak terlepas dari koridor hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tatacara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.