SANKSI ATAS PELANGGARAN KODE ETIK NOTARIS

Jabatan Notaris merupakan jabatan yang tergolong kaum profesional. Kaum profesional itu umumnya berkelompok menjadi anggota dari suatu organisasi profesi dalam hal ini Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang bertujuan umum untuk menjaga keluhuran profesi. Tugasnya menjaga agar standar keahlian dan ketra...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: YUNIAR NOVALIASARI, 030810222 N
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2010
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/37542/1/gdlhub-gdl-s2-2010-novaliasar-12374-tmk115-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37542/2/gdlhub-gdl-s2-2010-novaliasar-10896-tmk.115-s.pdf
http://repository.unair.ac.id/37542/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Jabatan Notaris merupakan jabatan yang tergolong kaum profesional. Kaum profesional itu umumnya berkelompok menjadi anggota dari suatu organisasi profesi dalam hal ini Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang bertujuan umum untuk menjaga keluhuran profesi. Tugasnya menjaga agar standar keahlian dan ketrampilan tidak dilanggar, kode etik tidak dilanggar, pengabdian kepada masyarakat tidak luntur, dan tidak sembarangan orang memasuki profesi mereka. Meskipun ada beberapa Notaris yang tidak tergabung dalam organisasi Ikatan Notaris Indonesia, karena banyaknya organisasi Notaris yang ada. Dalam tesis ini penulis mengkaji tentang mekanisme pemberian sanksi terhadap Notaris yang tidak tergabung dalam Ikatan Notaris Indonesia, mekanisme yang digunakan sama dengan penjatuhan sanksi terhadap Notaris yang tergabung dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI) yaitu oleh Dewan Kehormatan yang melakukan pengawasan, pemeriksaan,dan penjatuhan sanksi, karena dalam pasal 2 kode etik disebutkan bahwa Kode Etik ini berlaku bagi seluruh anggota Perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris baik dalam pelaksanaan jabatan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Penulis juga mengkaji daya mengikat sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan terhadap notaris yang melakukan pelanggaran kode etik, yaitu sanksi atas pelanggaran kode etik tidak mengikat secara hukum tapi lebih kepada moral Notaris itu sendiri, karena moral Notaris terkait dengan etika Notaris tersebut dalam bertingkah laku sehari-hari.