PERJANJIAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN

Perjanjian bagi hasil tanah pertanian dalam masyarakat Indonesia masih banyak dipergunakan, meskipun didalam UUPA disebutkan bahwa bagi hasil tanah pertanian merupakan hak atas tanah yang bersifat sementara. Didalam praktik, perjanjian bagi hasil dilakukan secara tidak tertulis, hanya secara lisan,...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Nadia Pradipta Zahrah, 030810482 N
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2010
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/37556/1/gdlhub-gdl-s2-2010-zahrahnadi-12450-tmk129-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37556/2/gdlhub-gdl-s2-2010-zahrahnadi-10919-tmk.129-p.pdf
http://repository.unair.ac.id/37556/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Perjanjian bagi hasil tanah pertanian dalam masyarakat Indonesia masih banyak dipergunakan, meskipun didalam UUPA disebutkan bahwa bagi hasil tanah pertanian merupakan hak atas tanah yang bersifat sementara. Didalam praktik, perjanjian bagi hasil dilakukan secara tidak tertulis, hanya secara lisan, tanpa sepengetahuan pejabat desa setempat. Begitu pula tentang perimbangan hasilnya. Masyarakat setempat lebih mengedepankan hukum kebiasaan atau hukum adat setempat. Pelaksanaan perjanjian bagi hasil yang seperti itu yang membuat UUPA memberikan sifat sementara kepada hak usaha bagi hasil tanah pertanian. Akan tetapi telah lahir peraturan tersendiri tentang perjanjian bagi hasil tanah pertanian, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil tanah pertanian beserta peraturan pelaksananya. Dengan demikian, terdapat perbedaan antara peraturan perundang-undangan dengan praktik yang terjadi di lapangan. Hal ini berdampak pada tata cara penyelesaian sengketa. Apabila menggunakan hukum kebiasaan, maka penyelesaiannya juga lebih mengedepankan hukum kekeluargaan. Sedangkan tata cara penyelesaian sengketa yang diatur didalam peraturan perundang-undangan tentang bagi hasil mengikutsertakan pejabat desa.