SUBSTANSI ANGGARAN DASAR KOPERASI

Anggaran dasar adalah merupakan keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan koperasi dengan para anggotanya, untuk terselenggaranya tertib organisasi. Dalam batas-batas tertentu anggaran dasar koperasi dianggap sebagai peraturan intern koperasi yang harus ditaati oleh seluruh anggota...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Syarischa Fitrianita, 030810220N
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2010
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/37560/1/gdlhub-gdl-s2-2010-fitrianita-12477-tmk134-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37560/2/gdlhub-gdl-s2-2010-fitrianita-10930-tmk.134-s.pdf
http://repository.unair.ac.id/37560/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Anggaran dasar adalah merupakan keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan koperasi dengan para anggotanya, untuk terselenggaranya tertib organisasi. Dalam batas-batas tertentu anggaran dasar koperasi dianggap sebagai peraturan intern koperasi yang harus ditaati oleh seluruh anggota koperasi. Substansi anggaran dasar koperasi tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang koperasi. Berdasarkan hal tersebut, maka yang perlu dibahas dalam penelitian ini adalah struktur anggaran dasar koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta perbedaan anggaran dasar sebelum dan sesudah Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 24 September 2004 dan materi perubahan anggaran dasar beserta keberlakuan perubahan anggaran dasar koperasi. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menjelaskan struktur anggaran dasar koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 menyebutkan bahwa ketentuan pokok yang dimuat dalam anggaran dasar meliputi, struktur organisasi, kegiatan usaha, modal dan keuangan, manajemen dan Materi perubahan anggaran dasar koperasi dapat menyangkut beberapa hal sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan koperasi. Jika yang dirubah mengenai pasal-pasal yang mengatur hal-hal yang mendasar misalnya bidang usaha amalgasi atau penggabungan koperasi, pembagian koperasi maka perubahan yang dihasilkan dari kesepakatan bersama itu harus mendapatkan pengesahan dari pihak yang berwenang.