PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR PERDANA SECARA LELANG

Dalam rangka pengembangan alternatif instrumen pembiayaan anggaran negara khususnya instrumen pembiayaan berdasarkan prinsip syariah guna memobilisasi dana publik secara luas Pemerintah harus lebih meningkatkan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) guna menutupi kebutuhan pendanaan Negara....

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Riesa Rahmawati, 030810247 N
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2010
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/37570/1/gdlhub-gdl-s2-2010-rahmawatir-12505-tmk041-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37570/2/gdlhub-gdl-s2-2010-rahmawatir-11025-tmk.041-p.pdf
http://repository.unair.ac.id/37570/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Dalam rangka pengembangan alternatif instrumen pembiayaan anggaran negara khususnya instrumen pembiayaan berdasarkan prinsip syariah guna memobilisasi dana publik secara luas Pemerintah harus lebih meningkatkan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) guna menutupi kebutuhan pendanaan Negara. Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara telah mendapat payung hukum antara lain melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara, Fatwa DSN MUI Nomor 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, dan Fatwa DSN MUI Nomor 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. Penerbitan SBSN tersebut dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu secara langsung oleh pemerintah dan melalui perusahaan penerbit SBSN. Setelah SBSN diterbitkan, maka dilakukan penjualan SBSN yang dapat dilakukan melalui 3 (tiga) cara yaitu : Bookbulding, Private Placement dan Lelang. Dalam penulisan tesis ini hanya difokuskan pada cara ketiga yaitu melalui lelang. Manfaat dari penjualan SBSN secara lelang antara lain : memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan SBSN, memberikan kepastian bagi investor dalam melakukan pengelolaan portfolio investasi, efisiensi waktu administratif dalam penerbitan SBSN, meningkatkan transparansi proses penerbitan SBSN, meningkatkan efisiensi harga SBSN, dan mendorong transparansi dan pembentukan harga SBSN. Prosedur pelaksanaan lelang SBSN sangat berbeda dengan prosedur lelang barang/jasa pada umumnya. Pada lelang SBSN obyeknya berupa surat berharga. Dalam pelaksanaan lelang pada umumnya, lelang dilaksanakan dihadapan pejabat lelang untuk kemudian pejabat lelang menerbitkan Risalah Lelang sebagai bukti kepemilikan pemenang lelang. Dalam lelang SBSN, lelang dilakukan melalui agen lelang yaitu Bank Indonesia dan bukti kepemilikan hanya berupa catatan kepemillikan di Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Dari segi pihak-pihak yang dapat mengikuti lelang juga berbeda, dimana dalam lelang barang/jasa setiap orang maupun badan hukum berhak mengikuti lelang, akan tetapi dalam lelang SBSN yang dapat mengikuti lelang adalah pihak kalangan perbankan saja. Dalam pelaksanaan lelang SBSN, Bank Indonesia selain sebagai agen lelang juga sebagai agen pengelola dan agen penatausahaan SBSN.