ACTIO PAULIANA SEBAGAI SALAH SATU UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP KREDITUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1998
Dari permasalahan dan pembahasan mengenai penyelesaian permasalahan Actio Pauliana sebagai salah satu upaya perlindungan terhadap kreditur yang telah diungkapkan pada bab sebelumnya, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai berikut: 1. Dalam Undang-undang kepailitan hasil revisi ini, dapat...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2010
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/37584/1/gdlhub-gdl-s2-2010-choirohifa-12455-tmk181-k.pdf http://repository.unair.ac.id/37584/2/gdlhub-gdl-s2-2010-dhevita-11038-tmk.171-p.pdf http://repository.unair.ac.id/37584/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Dari permasalahan dan pembahasan mengenai penyelesaian permasalahan Actio Pauliana sebagai salah satu upaya perlindungan terhadap kreditur yang telah diungkapkan pada bab sebelumnya, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai berikut: 1. Dalam Undang-undang kepailitan hasil revisi ini, dapat kita lihat pada prinsipnya Undang-undang Kepailitan berupaya untuk mengakomodasi kepentingan dari seluruh pihak yang terkait dengan dinyatakannya kepailitan atas seorang debitur. Salah satunya, tidak hanya kepentingan dari kreditur preferent, kreditur istimewa dengan hak privilige, melainkan juga kreditur konkuren dan kreditur dengan hak retensi, bentuk perlindungan yang diberikan bagi kreditur oleh Undang-undang Kepailitan yaitu : a. Permohonan pailit atas debitur seketika setelah utang jatuh waktu. Pembekuan harta pailit b. Hak separatis dari kreditur pemegang hak jaminan c. Putusan permohonan pernyataan pailit Actio Pauliana 2. Actio Pauliana dapat dikatakan merupakan terobosan terhadap sifat dasar perjanjian yang hanya berlaku dan mengikat diantara pihak-pihak yang membuatnya ( psl 1340 ayat (1) B.W.). Terobosan yang diatur dalam ketentuan pasal 1341 B.W. tersebut memperoleh ketentuan pelaksanaannya dalam pasal 41-48 Undang-undang Kepailitan. menentukan bahwa setiap kreditur dapat mengajukan pembatalan atas segala perbuatan yang tidak wajib dilakukan oleh debitur dengan nama apapun juga yang merugikan para kreditur sepanjang dapat dibuktikan bahwa ketika perbuatan itu dilakukan baik debitur maupun pihak dengan atau siapa debitur itu berbuat mengetahui bahwa perbuatan itu merugikan para kreditur. Lembaga ini diciptakan untuk melindungi para kreditur agar mereka tidak diperdayai oleh debiturnya, yaitu orang, persekutuan atau badan hukum yang dinyatakan pailit. Adalah tugas kurator untuk mencari tahu apakah debitur yang telah dinyatakan pailit karena kesalahannya atau karena kelalaiannya, telah berusaha menjual, menghibahkan, menjamin, menyewakan, menukarkan atau melakukan tindakan lain dengan maksud untuk memperdayai krediturnya. Menurut pasal 41-42 Undang-undang Kepailitan, syarat-syarat Actio Pauliana yaitu : a. Dilakukan Actio Pauliana tersebut untuk kepentingan harta pailit, b. Adanya perbuatan hukum dan debitur, c. Debitur tersebut telah dinyatakan pailit, d. Perbuatan hukum tersebut merugikan kepentingan kreditur, e. Perbuatan hukum tersebut dilakukan sebelum pernyataan pailit ditetapkan, f. Perbuatan hukum tersebut dilakukan debitur dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pernyataan pailit, g. Kecuali dalam hal-hal berlaku pembuktian terbalik, dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum tersebut dilakukan, debitur tersebut mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditur, h. Kecuali dalam hal-hal berlaku pembuktian terbalik, dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum tersebut dilakukan pihak dengan siapa perbuatan hukum itu dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditur, i. Perbuatan hukum tersebut bukan perbuatan hukum yang diwajibkan, yaitu tidak diwajibkan oleh perjanjian atau Undang-undang. |
---|