ABORTUS PROVOCATUS AKIBAT PERKOSAAN
Unwanted Pregnancy adalah kehamilan yang tidak diinginkan oleh orang tua si janin baik ayah maupun ibu karena alasan psikologis maupun fisik. Biasanya untuk mengatasi masalah kehamilan yang tidak diinginkan tersebut mereka menempuh jalan aborsi. Abortion dalam Blaks's Law Dictionary, kata a...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2009
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/37607/1/gdlhub-gdl-s2-2010-rachmayant-12200-th061-k.pdf http://repository.unair.ac.id/37607/2/gdlhub-gdl-s2-2010-rachmayant-11144-th0610-a.pdf http://repository.unair.ac.id/37607/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Unwanted Pregnancy adalah kehamilan yang tidak diinginkan oleh orang tua si janin baik ayah maupun ibu karena alasan psikologis maupun fisik. Biasanya untuk mengatasi masalah kehamilan yang tidak diinginkan tersebut mereka menempuh jalan aborsi. Abortion dalam Blaks's Law Dictionary, kata abortion yang diterjemahkan menjadi aborsi dalam bahasa Indonesia mengandung arti: The spontaneous or articially induced expulsion of an embrio or featus. As used in illegal context refers to induced abortion. Keguguran dengan keluarnya embrio atau fetus tidak semata-mata karena terjadi secara alamiah, akan tetapi juga disengaja atau terjadi karena adanya campur tangan (provokasi) manusia. Terhadap tindak kejahatan aborsi, perangkat hukum kita telah melarang dan memberikan hukuman bagi pelakunya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) bab IV dan IX, Pasal 299, 308, 346, 347, 348, 349 dan 535, demikian pula dalam Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan (selanjutnya disebut UUK) pasal 15 ayat (1), dengan pemberian toleransi terhadap pelaksanaan aborsi tertentu dengan sifat limitatif. Perempuan korban pemerkosaan semestinya mendapatkan perlindungan hukum apabila melakukan aborsi, mengingat ia akan mengalami trauma yang panjang baik secara psikis maupun sosial. Perkembangan ilmu baik dalam ilmu hukum maupun agama sebenarnya telah memberikan toleransi terhadap pelaksanaan aborsi tertentu dengan sifat limitatif. Dalam tesis ini penulis mengkaitkan permasalahan yang timbul dengan sifat melawang Hukum fungsi negatif, Pasal 48 KUHP menyebutkan, barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana, dan Pasal 34 Kode Etik Obgin. Dengan peraturan yang bersifat limitatif tersebut disini penulis ingin mengkaji lebih dalam batasan penerapan hukum terhadap tindakan aborsi khususnya yang dilakukan oleh korban perkosaan (korban kejahatan seksual) sebagai upaya perlindungan hukum terhadap korban perkosaan yang melakukan aborsi. |
---|