TINDAK PIDANA DIBIDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK YANG BERMUATAN PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK

Munculnya sejumlah kasus yang cukup fenomenal di dunia internet telah mendorong dan mengukuhkan internet sebagai salah satu institusi dalam arus utama (mainstream) budaya dunia saat ini. Eksistensi internet sebagai salah satu institusi dalam arus utama budaya lebih ditegaskan lagi dengan maraknya pe...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Nurhandini Kristanti
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2009
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/37614/1/gdlhub-gdl-s2-2010-kristantin-12486-th0210-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37614/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Munculnya sejumlah kasus yang cukup fenomenal di dunia internet telah mendorong dan mengukuhkan internet sebagai salah satu institusi dalam arus utama (mainstream) budaya dunia saat ini. Eksistensi internet sebagai salah satu institusi dalam arus utama budaya lebih ditegaskan lagi dengan maraknya perniagaan elektronik (e-commerce) yang diprediksikan sebagai bisnis besar masa depan. E-commerce ini bukan saja telah menjadi arus utama budaya negara-negara maju tetapi juga menjadi model transaksi termasuk Indonesia Dalam realitasnya, penyalahgunaan internet dapat dilakukan dengan berbagai macam dan cara. Beberapa bentuk � bentuk cyber crime, seperti kejahatan dalam aspek e � Commerce, Masalah Penipuan Lewat Internet, Hacker, Cyber Terorism dan Merusak Situs Milik Negara Dalam kasus tersebut kedudukan internet sebagai media teknologi informasi dan sebagai media teknologi canggih telah disalahfungsikan jadi alat kriminalitas yang tidak hanya membahayakan masyarakat regional, tapi juga masyarakat global. Kehadiran IT sebagai kabar baik dalam kehidupan berbagai informasi dan pengetahuan bisa berubah menjadi kabar buruk , menjadi momok. Apalagi konten dalam IT, dalam hal ini sistim email di milis bisa dijadikan alat bukti untuk menghukum si penulis email, sementara si penuntut tidak diwajibkanoleh Pengadilan untuk memberikan bukti adanya kerugian yang diderita akibat email tersebut.