KOMPETENSI PENGADILAN PERIKANAN DALAM MENYELESAIKAN TINDAK PIDANA DIBIDANG PERIKANAN

United Nations Convention on The Law of the Sea 1982 yang disahkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, menempatkan Indonesia memiliki hak untuk melakukan pemanfaatan, konservasi, dan pengelolaan sumber daya ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia berdasarkan persyaratan dan standar Internasiona...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Bahrunsyah, 090610403 MH
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2009
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/37618/1/gdlhub-gdl-s2-2010-bahrunsyah-12226-th1610-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37618/2/gdlhub-gdl-s2-2010-bahrunsyah-11159-th1610-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37618/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:United Nations Convention on The Law of the Sea 1982 yang disahkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, menempatkan Indonesia memiliki hak untuk melakukan pemanfaatan, konservasi, dan pengelolaan sumber daya ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia berdasarkan persyaratan dan standar Internasional yang berlaku. Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya perubahan yang sangat besar di bidang perikanan, baik yang berkaitan dengan sumber daya ikan maupun metode pengelolaan perikanan yang semakin efektif, efisien, modern. Pemanfaatan sumber daya ikan perlu dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang harus disertai dengan upaya penegakan hukum agar semua aturan yang berlaku dipatuhi. Undang-undang perikanan diharapkan memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap penegakan hukum atas tindak pidana di bidang perikanan, yang menyangkut penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, yang diatur secara khusus mengenai kewenangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam menangani tindak pidana dibidang perikanan. Penegakan hukum di bidang perikanan menjadi sangat penting dan strategis dalam rangka menunjang pembangunan perikanan secara terkendali dan berkelanjutan. Adanya kepastian hukum merupakan suatu kondisi yang mutlak, sehingga memberikan kejelasan dan kepastian hukum atas penanganan tindak pidana di bidang perikanan. Undang-Undang -undang perikanan merupakan landasan hukum pelaksanaan penegakan hukum di bidang perikanan yang harus diterapkan secara intensif. Penegakan hukum merupakan salah satu faktor yang menentukan tegaknya supremasi hukum. Dalam proses penegakan hukum, penyidik memegang peranan yang sangat penting, karena merupakan aparat hukum yang menggerakan mekanisme sistem peradilan pidana. Oleh karenanya berhasil atau tidaknya fungsi proses pemeriksaan sidang pengadilan untuk menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana di bidang perikanan sangat tergantung dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh aparat penyidik. Proses penyelesaian tindak pidana di bidang perikanan yang selama ini sebelum dibentuknya pengadilan perikanan diselesaikan (diputus) oleh Pengadilan Negeri. Sesuai ketentuan Pasal 8 dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sekarang telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 mengisyaratkan dapat dibentuknya Pengadilan Khusus sebagai diferensiasi/ spesialisasi di lingkungan Peradilan Umum yaitu Pengadilan Perikanan. Dengan tidak ditentukan secara tegas dalam undang-undang perikanan yang menyangkut masalah wewenang mengadili terhadap tindak pidana di bidang perikanan bagi setiap lingkungan pengadilan perikanan sendiri, dan lingkungan pengadilan perikanan dan pengadilan negeri yang akan menimbulkan masalah hukum tentang kompetensi relatif bagi setiap lingkungan pengadilan untuk memeriksa dan mengadili suatu kasus tindak pidana di bidang perikanan, bila dikaitkan dengan luasnya Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.