IZIN PEMAKAIAN TANAH PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Izin Pemakaian Tanah kepada pihak ketiga yang menggunakan tanah Peme rintah Kota Surabaya berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Ti ngkat II Kotamadya Surabaya Nomor 1 Tahun 1997. Izin Pemakaian Tanah yang dibe rik...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2010
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/37638/1/gdlhub-gdl-s2-2010-djatmikoad-12789-tmk841-k.pdf http://repository.unair.ac.id/37638/2/gdlhub-gdl-s2-2010-djatmikoad-11184-tmk841-e.pdf http://repository.unair.ac.id/37638/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Izin Pemakaian Tanah kepada
pihak ketiga yang menggunakan tanah Peme
rintah Kota Surabaya berdasarkan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Ti
ngkat II Kotamadya Surabaya Nomor 1
Tahun 1997. Izin Pemakaian Tanah yang dibe
rikan Pemerintah Kota Surabaya
kepada pihak ketiga diberikan oleh Wa
likotamadya/Kepala Daerah Pemerintah,
bukan didasarkan dari Undang-undang P
okok Agraria. Izin Pemakaian Tanah
sendiri bukan merupakan suatu hak, kare
na Izin Pemakaian Tanah ini belum
bersertipikat yang berarti be
lum didaftarkan kepada Kantor Pertanahan. Sehingga
pemegang Izin Pemakaian Tanah ini hanya
sebagai pemakai tanah saja tanpa
adanya hak atas tanah. Kewenangan memberikan hak atas tanah kepada pihak
ketiga tetap berada pada Badan Pertan
ahan Nasional bukan Pemerintah Kota
Surabaya. Kewenangan untuk mengatur
tanah Negara adalah kewenangan
pemerintah pusat. Sehingga Izin Pema
kaian Tanah ini bertentangan dengan
hukum tanah nasional. Penerbitan Izin
Pemakaian Tanah dengan penarikan
retribusi/menarik uang sewa yang dilakuka
n Pemerintah Kota Surabaya yang
didasarkan Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 1
Tahun 1997 bertentangan hukum tanah nasion
al,yaitu dengan Pasal 44 dan Pasal
45 UUPA, karena tanah yang berstatus Hak Milik saja yang dapat ditarik uang
sewa/retribusi yang berarti hanya pemilik tanah saja yang dapat menarik uang
sewa. nasional. Izin Pemakaian Tanah yang diberikan Pemerintah Kota Surabaya
dapat dimohonkan menjadi Hak Guna Ba
ngunan dengan jalan pelepasan hak yang
dilakukan Pemerintah Kota Surabaya, sehingga tanah tersebut kembali menjadi
tanah Hak Pengelolaan Kota Surabaya. Karena Hak Guna Bangunan hanya dapat
diberikan dari tanah yang berasal dari
tanah Negara, tanah Hak Pengelolaan,
tanah Hak Milik.. Setelah tanah terse
but menjadi tanah negara baru dapat
dimohonkan Hak Guna Bangunannya kepada Kantor Pertanahan agar terbit
Sertipikat Hak Guna Bangunan sebagai bukti kepemilikan hak. |
---|