EKSISTENSI IZIN PEMAKAIAN TANAH KOTA SURABAYA DALAM HUKUM TANAH NASIONAL

Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Izin Pemakaian Tanah kepada pihak ketiga yang menggunakan tanah Pemerintah Kota Surabaya berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kotamadya Surabaya Nomor 1 Tahun 1997. Izin Pemakaian Tanah yang diberikan Pemerintah Kota Surabaya kepada pihak keti...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Adetya Budiyanti Djatmiko, 030810513
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2009
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/37639/1/gdlhub-gdl-s2-2010-djatmikoad-12789-tmk841-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37639/2/gdlhub-gdl-s2-2010-djatmikoad-11184-tmk841-e.pdf
http://repository.unair.ac.id/37639/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
id id-langga.37639
record_format dspace
spelling id-langga.376392016-09-21T01:04:53Z http://repository.unair.ac.id/37639/ EKSISTENSI IZIN PEMAKAIAN TANAH KOTA SURABAYA DALAM HUKUM TANAH NASIONAL Adetya Budiyanti Djatmiko, 030810513 HT165.5-169.9 City planning HT321-325 The city as an economic factor. City promotion TD878-894 Special types of environment. Including soil pollution, air pollution, noise pollution Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Izin Pemakaian Tanah kepada pihak ketiga yang menggunakan tanah Pemerintah Kota Surabaya berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kotamadya Surabaya Nomor 1 Tahun 1997. Izin Pemakaian Tanah yang diberikan Pemerintah Kota Surabaya kepada pihak ketiga diberikan oleh Walikotamadya/Kepala Daerah Pemerintah, bukan didasarkan dari Undang-undang Pokok Agraria. Izin Pemakaian Tanah sendiri bukan merupakan suatu hak, karena Izin Pemakaian Tanah ini belum bersertipikat yang berarti belum didaftarkan kepada Kantor Pertanahan. Sehingga pemegang Izin Pemakaian Tanah ini hanya sebagai pemakai tanah saja tanpa adanya hak atas tanah. Kewenangan memberikan hak atas tanah kepada pihak ketiga tetap berada pada Badan Pertanahan Nasional bukan Pemerintah Kota Surabaya. Kewenangan untuk mengatur tanah Negara adalah kewenangan pemerintah pusat. Sehingga Izin Pemakaian Tanah ini bertentangan dengan hukum tanah nasional. Penerbitan Izin Pemakaian Tanah dengan penarikan retribusi/menarik uang sewa yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya yang didasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 1 Tahun 1997 bertentangan hukum tanah nasional,yaitu dengan Pasal 44 dan Pasal 45 UUPA, karena tanah yang berstatus Hak Milik saja yang dapat ditarik uang sewa/retribusi yang berarti hanya pemilik tanah saja yang dapat menarik uang sewa. nasional. Izin Pemakaian Tanah yang diberikan Pemerintah Kota Surabaya dapat dimohonkan menjadi Hak Guna Bangunan dengan jalan pelepasan hak yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya, sehingga tanah tersebut kembali menjadi tanah Hak Pengelolaan Kota Surabaya. Karena Hak Guna Bangunan hanya dapat diberikan dari tanah yang berasal dari tanah Negara, tanah Hak Pengelolaan, tanah Hak Milik.. Setelah tanah tersebut menjadi tanah negara baru dapat dimohonkan Hak Guna Bangunannya kepada Kantor Pertanahan agar terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan sebagai bukti kepemilikan hak. 2009 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/37639/1/gdlhub-gdl-s2-2010-djatmikoad-12789-tmk841-k.pdf text id http://repository.unair.ac.id/37639/2/gdlhub-gdl-s2-2010-djatmikoad-11184-tmk841-e.pdf Adetya Budiyanti Djatmiko, 030810513 (2009) EKSISTENSI IZIN PEMAKAIAN TANAH KOTA SURABAYA DALAM HUKUM TANAH NASIONAL. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://lib.unair.ac.id
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language Indonesian
Indonesian
topic HT165.5-169.9 City planning
HT321-325 The city as an economic factor. City promotion
TD878-894 Special types of environment. Including soil pollution, air pollution, noise pollution
spellingShingle HT165.5-169.9 City planning
HT321-325 The city as an economic factor. City promotion
TD878-894 Special types of environment. Including soil pollution, air pollution, noise pollution
Adetya Budiyanti Djatmiko, 030810513
EKSISTENSI IZIN PEMAKAIAN TANAH KOTA SURABAYA DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
description Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Izin Pemakaian Tanah kepada pihak ketiga yang menggunakan tanah Pemerintah Kota Surabaya berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kotamadya Surabaya Nomor 1 Tahun 1997. Izin Pemakaian Tanah yang diberikan Pemerintah Kota Surabaya kepada pihak ketiga diberikan oleh Walikotamadya/Kepala Daerah Pemerintah, bukan didasarkan dari Undang-undang Pokok Agraria. Izin Pemakaian Tanah sendiri bukan merupakan suatu hak, karena Izin Pemakaian Tanah ini belum bersertipikat yang berarti belum didaftarkan kepada Kantor Pertanahan. Sehingga pemegang Izin Pemakaian Tanah ini hanya sebagai pemakai tanah saja tanpa adanya hak atas tanah. Kewenangan memberikan hak atas tanah kepada pihak ketiga tetap berada pada Badan Pertanahan Nasional bukan Pemerintah Kota Surabaya. Kewenangan untuk mengatur tanah Negara adalah kewenangan pemerintah pusat. Sehingga Izin Pemakaian Tanah ini bertentangan dengan hukum tanah nasional. Penerbitan Izin Pemakaian Tanah dengan penarikan retribusi/menarik uang sewa yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya yang didasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 1 Tahun 1997 bertentangan hukum tanah nasional,yaitu dengan Pasal 44 dan Pasal 45 UUPA, karena tanah yang berstatus Hak Milik saja yang dapat ditarik uang sewa/retribusi yang berarti hanya pemilik tanah saja yang dapat menarik uang sewa. nasional. Izin Pemakaian Tanah yang diberikan Pemerintah Kota Surabaya dapat dimohonkan menjadi Hak Guna Bangunan dengan jalan pelepasan hak yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya, sehingga tanah tersebut kembali menjadi tanah Hak Pengelolaan Kota Surabaya. Karena Hak Guna Bangunan hanya dapat diberikan dari tanah yang berasal dari tanah Negara, tanah Hak Pengelolaan, tanah Hak Milik.. Setelah tanah tersebut menjadi tanah negara baru dapat dimohonkan Hak Guna Bangunannya kepada Kantor Pertanahan agar terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan sebagai bukti kepemilikan hak.
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author Adetya Budiyanti Djatmiko, 030810513
author_facet Adetya Budiyanti Djatmiko, 030810513
author_sort Adetya Budiyanti Djatmiko, 030810513
title EKSISTENSI IZIN PEMAKAIAN TANAH KOTA SURABAYA DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
title_short EKSISTENSI IZIN PEMAKAIAN TANAH KOTA SURABAYA DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
title_full EKSISTENSI IZIN PEMAKAIAN TANAH KOTA SURABAYA DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
title_fullStr EKSISTENSI IZIN PEMAKAIAN TANAH KOTA SURABAYA DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
title_full_unstemmed EKSISTENSI IZIN PEMAKAIAN TANAH KOTA SURABAYA DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
title_sort eksistensi izin pemakaian tanah kota surabaya dalam hukum tanah nasional
publishDate 2009
url http://repository.unair.ac.id/37639/1/gdlhub-gdl-s2-2010-djatmikoad-12789-tmk841-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37639/2/gdlhub-gdl-s2-2010-djatmikoad-11184-tmk841-e.pdf
http://repository.unair.ac.id/37639/
http://lib.unair.ac.id
_version_ 1681144198667960320