KONSTRUKSI HUBUNGAN HUKUM PROGRAM KEMITRAAN BERGULIR ANTARA PT. JAMSOSTEK (PERSERO) DENGAN MITRA BINAAN

Hubungan hukum antara PT. Jamsostek (Persero) dengan Mitra Binaan dalam program kemitraan bergulir didasarkan pada perjanjian pemberian pinjaman program kemitraan. Perjanjian pemberian pinjaman program kemitraan PT. Jamsostek (Persero) mempunyai kelemahan yang dapat meningkatkan resiko timbulnya pin...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: NOVI WIJAYANTO, 030610141-N
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2009
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/37652/1/gdlhub-gdl-s2-2010-wijayanton-12243-tmk100-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37652/2/gdlhub-gdl-s2-2010-wijayanton-11197-tmk100-9.pdf
http://repository.unair.ac.id/37652/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Hubungan hukum antara PT. Jamsostek (Persero) dengan Mitra Binaan dalam program kemitraan bergulir didasarkan pada perjanjian pemberian pinjaman program kemitraan. Perjanjian pemberian pinjaman program kemitraan PT. Jamsostek (Persero) mempunyai kelemahan yang dapat meningkatkan resiko timbulnya pinjaman bermasalah (non performance loan). Upaya hukum PT. Jamsostek (Persero) untuk mengatasi pinjaman program kemitraan bermasalah selama ini belum berjalan secara maksimal. PT. Jamsostek (Persero) dalam menyelesaikan pinjaman program kemitraan bermasalahnya terbatas dengan upaya penagihan secara sporadis karena lemahnya kinerja pengawasan terhadap tingkat kolektibilitas pinjaman tersebut sebagai akibat terbatasnya personil baik kualitas maupun kuantitasnya. Sehingga penyelesaian pinjaman program kemitraan bermasalah pada PT. Jamsostek (Persero) terkesan bergantung pada itikad baik dan sikap kooperatif dari Mitra Binaan. Sehubungan dengan hal di atas, diperlukan adanya upaya-upaya hukum yang dapat dijalankan PT. Jamsostek (Persero) secara efektif untuk mengatasi atau meminimalisasi terjadinya pinjaman program kemitraan bermasalah. Upaya-upaya hukum yang dapat dilaksanakan tersebut bersifat preventif dan represif.