KONSTRUKSI HUBUNGAN HUKUM PROGRAM KEMITRAAN BERGULIR ANTARA PT. JAMSOSTEK (PERSERO) DENGAN MITRA BINAAN
Hubungan hukum antara PT. Jamsostek (Persero) dengan Mitra Binaan dalam program kemitraan bergulir didasarkan pada perjanjian pemberian pinjaman program kemitraan. Perjanjian pemberian pinjaman program kemitraan PT. Jamsostek (Persero) mempunyai kelemahan yang dapat meningkatkan resiko timbulnya pin...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2009
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/37652/1/gdlhub-gdl-s2-2010-wijayanton-12243-tmk100-k.pdf http://repository.unair.ac.id/37652/2/gdlhub-gdl-s2-2010-wijayanton-11197-tmk100-9.pdf http://repository.unair.ac.id/37652/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Hubungan hukum antara PT. Jamsostek (Persero) dengan Mitra Binaan dalam program kemitraan bergulir didasarkan pada perjanjian pemberian pinjaman program kemitraan. Perjanjian pemberian pinjaman program kemitraan PT. Jamsostek (Persero) mempunyai kelemahan yang dapat meningkatkan resiko timbulnya pinjaman bermasalah (non performance loan). Upaya hukum PT. Jamsostek (Persero) untuk mengatasi pinjaman program kemitraan bermasalah selama ini belum berjalan secara maksimal. PT. Jamsostek (Persero) dalam menyelesaikan pinjaman program kemitraan bermasalahnya terbatas dengan upaya penagihan secara sporadis karena lemahnya kinerja pengawasan terhadap tingkat kolektibilitas pinjaman tersebut sebagai akibat terbatasnya personil baik kualitas maupun kuantitasnya. Sehingga penyelesaian pinjaman program kemitraan bermasalah pada PT. Jamsostek (Persero) terkesan bergantung pada itikad baik dan sikap kooperatif dari Mitra Binaan. Sehubungan dengan hal di atas, diperlukan adanya upaya-upaya hukum yang dapat dijalankan PT. Jamsostek (Persero) secara efektif untuk mengatasi atau meminimalisasi terjadinya pinjaman program kemitraan bermasalah. Upaya-upaya hukum yang dapat dilaksanakan tersebut bersifat preventif dan represif. |
---|