HAK TANGGUNGAN SEBAGAI SALAH SATU UPAYA PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH DI KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH

Pelaksanaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah telah diatur dalam Keputusan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Koperasi Jasa Keuangan Syariah memiliki fungsi menghimpun d...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Ister Angelia, 30810260 N
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2009
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/37670/1/gdlhub-gdl-s2-2010-angeliaist-12416-tmk241-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37670/2/gdlhub-gdl-s2-2010-angeliaist-11215-tmk.241-h.pdf
http://repository.unair.ac.id/37670/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Pelaksanaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah telah diatur dalam Keputusan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Koperasi Jasa Keuangan Syariah memiliki fungsi menghimpun dana dan menyalurkan dana untuk kesejahteraan anggotanya atas dasar asas kekeluargaan. Berbeda dengan Bank Syariah memiliki fungsi untuk menghimpun dana dan menyalurkan dana pada masyarakat luas. Perbedaan koperasi konvensional dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah adalah koperasi konvensional tidak menerapkan prinsip syariah, sedangkan Koperasi Jasa Keuangan Syariah menerapkan prinsip syariah dalam segala aktivitasnya, selain menjalankan kegiatan pembiayaan atau tamwil, dapat menjalankan kegiatan maal dan/atau kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana zakat, infaq dan shodaqoh (ZIS), termasuk wakaf. Saat ini produk syariah yang dapat diterapkan dalam Koperasi Jasa Keuangan Syariah hanya berupa wadiah (titipan) dan pembiayaan murabahah (jual beli) serta ijarah (sewa) karena Koperasi Jasa Keuangan Syariah masih baru berkembang, akan tetapi anggota atau calon anggota lebih banyak yang berminat untuk menggunakan pembiayaan murabahah dengan akad jual beli karena dinilai memiliki resiko paling kecil. Dalam melakukan akad pembiayaan murabahah, Koperasi Jasa Keuangan Syariah selalu ada klausula mengenai jaminan dalam akad tersebut. Bilamana jaminan tersebut berupa sertipikat hak atas tanah, maka akan dilanjutkan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan. Persoalannya, dalam pembiayaan murabahah di Koperasi Jasa Keuangan Syariah ini menggunakan lembaga jaminan hak tanggungan, sedangkan dalam jaminan syariah mengenal gadai (rahn). Dalam tesis ini penulis memfokuskan pada pembahasan mengenai hak tanggungan dalam akad pembiayaan di Koperasi Jasa Keuangan Syariah sebagai salah satu upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah. Berdasarkan hasil penelitian dapat diperoleh bahwa rahn meliputi benda bergerak dan benda tidak bergerak Semoga tesis ini dapat menjadi bacaan yang bermanfaat dan menambah wawasan bagi pembacanya.