PERAN NOTARIS DALAM PENYELENGGARAAN UNDIAN BERHADIAH KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pelaku usaha menyelenggarakan program undian berhadiah untuk menarik minat konsumen dalam rangka penjualan barang dan/atau jasa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian jo. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 14A/HUK/2006 Tahun 2006 tentang Izin Undian, pelaku usah...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Felicia Ika Puspita, 030810479 N
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2009
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/37678/1/gdlhub-gdl-s2-2010-puspitafel-12368-tmk311-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37678/2/gdlhub-gdl-s2-2010-puspitafel-11223-tmk.311-p.pdf
http://repository.unair.ac.id/37678/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Pelaku usaha menyelenggarakan program undian berhadiah untuk menarik minat konsumen dalam rangka penjualan barang dan/atau jasa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian jo. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 14A/HUK/2006 Tahun 2006 tentang Izin Undian, pelaku usaha wajib mengajukan permohonan kepada Menteri Sosial dan melibatkan beberapa pejabat dan instansi terkait antara lain Notaris. Dewasa ini, telah berkembang fenomena rekayasa program undian oleh para pelaku usaha dengan terlebih dahulu mengatur para pemenangnya, sehingga terselenggara pengundian yang tidak murni dan obyektif. Selain itu, pelaku usaha mencantumkan klausula “ keputusan juri/penyelenggara undian tidak dapat diganggu gugat “. Hal ini termasuk indikasi rangkaian penyimpangan yang merugikan masyarakat dan konsumen pada khususnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Peran notaris cukup penting mengingat wewenangnya untuk menyatakan sah atau tidaknya suatu penyelenggaraan program undian berhadiah dan membuat akta berita acara pengundian untuk jenis undian tidak langsung. Notaris merupakan jabatan kepercayaan sehingga wajib menjalankan wewenangnya dengan penuh tanggung jawab, sebab produk yang dihasilkan adalah berupa akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Diharapkan pula bahwa notaris mampu menegakkan independensi jabatannya dengan tidak memihak salah satu pihak dalam memberikan pelayanan jasa hukumnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris jo. Kode Etik Notaris.