AKIBAT HUKUM NOVASI SUBYEKTIF AKTIF TERHADAP EKSISTENSI PERJANJIAN ACCESSOIR

Novasi termasuk penghapusan utang, namun karakteristik novasi subyektif aktif bentuk penghapusan serta merta mengakhiri hubungan hukum antara kreditor dengan debitor. Hal ini terjadi disebabkan penghapusan perjanjian dan hubungan hukum yang lama, bersamaan/dibarengi sekaligus dengan bentuk perjanjia...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Yuyun Renawati, 030610138
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2010
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/37680/1/gdlhub-gdl-s2-2010-renawatiyu-12346-tmk341-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37680/2/gdlhub-gdl-s2-2010-renawatiyu-11225-tmk.341-a.pdf
http://repository.unair.ac.id/37680/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Novasi termasuk penghapusan utang, namun karakteristik novasi subyektif aktif bentuk penghapusan serta merta mengakhiri hubungan hukum antara kreditor dengan debitor. Hal ini terjadi disebabkan penghapusan perjanjian dan hubungan hukum yang lama, bersamaan/dibarengi sekaligus dengan bentuk perjanjian dan hubungan hukum yang baru yang mengambil posisi di atas perjanjian dan hubungan hukum lama. Dengan kata lain, novasi adalah pernyataan kehendak para pihak kreditor dan debitor; yang berisi penghapusan perjanjian lama, dan pada saat yang sama diganti dengan persetujuan baru yang berupa kelanjutan dari perjanjian lama. Akibat hukum yang terjadi atas perjanjian accessoir kalau terjadi novasi subyektif aktif (penggantian kreditor), dengan hapusnya perjanjian antara debitor dengan kreditor lama diikuti pula dengan pembaharuan pembebanan barang sebagai jaminan. Dalam praktik perbankan perjanjian pokok itu berupa perjanjian pemberian kredit atau perjanjian membuka kredit oleh bank, dengan kesanggupan memberikan jaminan berupa beberapa kemungkinan hak tanggungan, fidusia, hipotek maupun gadai. Kemudian diikuti dengan perjanjian penjaminan secara tersendiri yang merupakan tambahan (accessoir) yang dikaitkan dengan perjanjian pokok tersebut. Sebagai perjanjian tambahan atau accessoir adanya tergantung pada perjanjian pokok, hapusnya tergantung pada perjanjian pokok, jika perjanjian pokok batal, perjanjian tambahan ikut batal, ikut beralih dengan beralihnya perjanjian pokok, jika perutangan pokok beralih karena cessie, subrogasi maka ikut beralih juga tanpa adanya penyerahan khusus.