KEPAILITAN PADA PERUSAHAAN DAERAH
Perusahaan Daerah adalah sebuah perusahaan yang berbentuk badan hukum tersendiri yang tunduk pada UU Perusahaan Daerah. Perusahaan daerah sesuai dengan UU Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan UU Perusahaan Daerah, yang seluruh atau sebagian modalnya merupakan kekayaan milik...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2009
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/37688/1/gdlhub-gdl-s2-2010-akbarilham-12317-tmk411-k.pdf http://repository.unair.ac.id/37688/2/gdlhub-gdl-s2-2010-akbarilham-11233-tmk.411-k.pdf http://repository.unair.ac.id/37688/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Perusahaan Daerah adalah sebuah perusahaan yang berbentuk badan hukum tersendiri yang tunduk pada UU Perusahaan Daerah. Perusahaan daerah sesuai dengan UU Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan UU Perusahaan Daerah, yang seluruh atau sebagian modalnya merupakan kekayaan milik daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang. Perusahaan daerah memperoleh status badan hukumnya pada saat disahkannya Peraturan Daerah tentang perusahaan daerah tersebut oleh instansi atasan. Dengan kedudukannya sebagai badan hukum maka perusahaan daerah mempunyai kekayaan tersendiri yang dipisahkan dari kekayaan pemiliknya dan tunduk pada aturan tersendiri. Pemerintah daerah sebagai pemilik dari perusahaan daerah hanyalah berposisi sebagai pemegang saham sehingga pengurusannya diserahkan kepada direksi sepenuhnya. Jadi tanggung jawab sepenuhnya berada dalam perusahaan daerah itu sendiri. Perusahaan daerah yang mempunyai kedudukan sebuah badan hukum tersendiri maka ketika menjalin kerja sama dengan pihak ketiga mempunyai tanggung jawab tersendiri atau terpisah dari pemilik perusahaan daerah. Pada saat perusahaan daerah mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya tersebut. Proses pemailitan perusahaan daerah dipersamakan dengan badan hukum lainnya. |
---|