SITA HARTA BERSAMA DALAM HUKUM ISLAM

Sengketa kepemilikan dalam perkara harta bersama yang menjadi patokan kompetensi bagi Pengadilan Agama adalah agama para pihak yang bersengketa (Muslim) dan melihat kepada saat terjadi hubungan hukum dan dasar hukum terjadi peristiwa hukum tersebut. (asas personalitas ke Islaman) dengan bukti otenti...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ASTUTI INDAH AUGUSTINI, 030610131
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2009
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/37699/1/gdlhub-gdl-s2-2010-augustinia-12304-tmk122-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37699/2/gdlhub-gdl-s2-2010-augustinia-11252-tmk122-9.pdf
http://repository.unair.ac.id/37699/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Sengketa kepemilikan dalam perkara harta bersama yang menjadi patokan kompetensi bagi Pengadilan Agama adalah agama para pihak yang bersengketa (Muslim) dan melihat kepada saat terjadi hubungan hukum dan dasar hukum terjadi peristiwa hukum tersebut. (asas personalitas ke Islaman) dengan bukti otentik Buku Nikah, KTP, SIM dan keterangan lainnya. Sita marital merupakan dalam perkembangan ilmu hukum saat ini mempunyai kemaslahatan serta sejalan dengan kaidah fiqih yang mengungkapkan Darulmasidu muqaddamun ala jalabil mashalih yang artinya menolak kemudharatan lebih didahulukan daripada memperoleh kemaslahatan, dengan melihat tujuannya yaitu untuk menyelamatkan bagian hak istri dan anak-anaknya dari perbuatan akan membawa kerugian untuk keluarganya. Dengan demikian, pelaksanaan sita marital yang diatur dalam kompilasi Hukum Islam maupun perundang-undangan merupakan tuntutan dari perkembangan hukum dalam mewujudkan kemaslahatan umum (maslahat mursalah) di Indonesia.