PENGATURAN PERJANJIAN KAWIN DAN IMPLIKASI HUKUMNYA

Pengaturan tentang Perjanjian kawin pada Undang-Undang Perkaiwnan Nomor 1 Tahun 1974 dengan BW sangat nampak perbedaannya. Mengenai syarat di buatnya perjanjian kawin Undang-Undang tidak menetapkan jangka waktu antara pembuatan perjanjian kawin dengan saat dilaksangungkan perkawinan, tetapi menurut...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: PRISWIARI TUR PRAMESTI, 030710269
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2009
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/37701/1/gdlhub-gdl-s2-2010-pramestipr-12312-tmk125-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37701/2/gdlhub-gdl-s2-2010-pramestipr-11260-tmk125-9.pdf
http://repository.unair.ac.id/37701/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Pengaturan tentang Perjanjian kawin pada Undang-Undang Perkaiwnan Nomor 1 Tahun 1974 dengan BW sangat nampak perbedaannya. Mengenai syarat di buatnya perjanjian kawin Undang-Undang tidak menetapkan jangka waktu antara pembuatan perjanjian kawin dengan saat dilaksangungkan perkawinan, tetapi menurut BW perjanjian kawin dibuat sedekat mungkin dengan waktu diselenggarakan upacara perkawinan yaitu pada saat seelum perkawinan berlangsung. Mengenai bentuk Perjanjian kawin di dalam Undang-Undang Perkawinan tidak ada ketentuan mengenai bentuk perjanjian kawin hanya dinyatakan dalam bentuk tertulis dan disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, dengan akta Notaris sebelum perkawinan berlangsung, dan akan menjadi batal jika tidak dibuat dengan akta Notaris. Pada isi perjanjian kawin di dalam Undang-Undang Perkawinan lebih terbuka dan tidak menekankan kepada sesuatu yang bersifat kebendaan asalkan tidak melanggar norma Hukum, Agama dan Kesusilaan. Sedangkan pada BW isi perjanjian kawin lebih di tekankan menganai harta kekayaan pribadi suami istri, Perjanjian kawin yang tidak dibuat dengan Akta Notaris maka menjadi batal akta perjanjian kawin tersebut. Meskipun di dalam Undang-undang tidak mengatur tetapi di dalam BW mengatur ketentuan bentuk perjanjian kawin yang lebih bersifat khusus yakni harus dalam akta Notaris. Jadi apabila calon pasangan suami isteri masih menggunakan perjanjian kawin di bawah tangan maka perjanjian kawin tersebut menjadi batal di karenakan ketentuan dalam BW yang belum diatur dalam Undang-Undang Perkawinan di nyatakan tetap berlaku. Sedangkan pada isi perjanjian kawin masih banyak masyarakat yang belum mengerti untuk membuat perjanjian kawin seperti contoh pada kasus yang ada di masyarakat yang isinya bertentangan dengan norma Hukum, Agama dan kesusilaan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Perkawinan, dan tentunya berakibat batal pada perjanjian kawin tersebut.