PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI DALAM PENJUALAN LELANG OBJEK JAMINAN

Lelang merupakan salah satu metode jual beli. Jual beli melalui lelang merupakan salah satu cara melakukan pengalihan hak kepemilikan dari penjual kepada pembeli setelah tercapainya kesepakatan. Keabsahan lelang tergantung dari keabsahan pelaksanaannya, untuk menentukan sah dan tidaknya pelaksanaan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: AMBAR SUSANTI, 030710259
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2009
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/37708/1/gdlhub-gdl-s2-2010-susantiamb-12339-tmk133-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37708/2/gdlhub-gdl-s2-2010-susantiamb-11270-tmk133-9.pdf
http://repository.unair.ac.id/37708/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Lelang merupakan salah satu metode jual beli. Jual beli melalui lelang merupakan salah satu cara melakukan pengalihan hak kepemilikan dari penjual kepada pembeli setelah tercapainya kesepakatan. Keabsahan lelang tergantung dari keabsahan pelaksanaannya, untuk menentukan sah dan tidaknya pelaksanaan lelang di lihat dari prosedur pelaksanaanya. Dalam prosedur lelang terdiri dari tiga tahapan yaitu tahapan pra lelang, tahapan pelaksanaan lelang dan tahapan pasca lelang. Apabila pelaksanaan lelang telah memenuhi persyaratan dan sesuai dengan prosedur, maka lelang tersebut adalah sah dan tidak dapat dibatalkan, namun sebaliknya apabila menyalahi ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam prosedur lelang, maka akan berakibat lelang tersebut batal demi hukum, atau dapat dibatalkan. Pembeli lelang yang telah membeli barang melalui lelang yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka berhak memperoleh perlindungan hukum. Pembeli lelang yang tidak memperoleh haknya, maka upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pembeli lelang untuk mempertahankan haknya tersebut, yaitu dengan mengajukan gugatan ke pengadilan guna untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hak yang seharusnya diperoleh, karena pembeli beritikad baik sehingga perlu dilindungi, wujud dari perlindungan hukum yang diberikan terhadap pembeli lelang baik bertindak sebagai tergugat maupun bertindak sebagai penggugat dalam kasus di atas adalah dengan adanya putusan hakim yang menyatakan lelang sebagai perbuatan hukum yang sah karena sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan menolak bantahan dari penggugat, dimana penggugat tidak berwenang mengajukan gugatan sebab penggugat tidak ada hubungan hukum dalam perjanjian jual beli lelang.Sementara dalam putusan yang lain, dimana pembeli lelang sebagai penggugat, mengajukan gugatan pembatalan lelang ke pengadilan karena dalam pelaksanaan lelang menyimpang dari prosedur lelang. Pengadilan dalam hal ini memberikan perlindungan terhadap pembeli lelang yaitu dengan memberikan putusan yang menyatakan bahwa lelang tersebut batal.