KEABSAHAN KONTRAK BUILT OPERATE TRANSFER (BOT)ATAS ASET NEGARA
Dugaan korupsi serta kolusi dalam pengadaan proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) menarik untuk dicermati. Kasus yang masih berlangsung tersebut merupakan salah satu contoh kasus mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Pemerintah yang permasalahannya tidak hanya tentang dugaaan korups...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2009
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/37709/1/gdlhub-gdl-s2-2010-sugiriadri-12351-tmk134-k.pdf http://repository.unair.ac.id/37709/2/gdlhub-gdl-s2-2010-sugiriadri-11271-tmk134-9.pdf http://repository.unair.ac.id/37709/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Dugaan korupsi serta kolusi dalam pengadaan proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) menarik untuk dicermati. Kasus yang masih berlangsung tersebut merupakan salah satu contoh kasus mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Pemerintah yang permasalahannya tidak hanya tentang dugaaan korupsi, namun juga dari segi hukum perikatan yakni mengenai keabsahan kontrak proyek tersebut, mengingat proyek Sisminbakum merupakan aset negara yang dilakukan dengan mekanisme penunjukkan langsung yang rawan dengan penyimpangan.. Dalam proyek pengadaan barang oleh pemerintah tidak hanya syarat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menjadi acuan melainkan juga Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanna Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (selanjutnya disingkat Keppres No.80/2003) dan telah mengalami 7 (tujuh) kali perubahan, Selain peraturan tersebut juga terdapat peraturan lain mengenai keabsahan kontrak BOT atas aset negara yakni Peraturan Pemerintah RI nomor 6 dan 58 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang milik negara/daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 Tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastuktur, Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.01/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian Dan Pengelolaan Atas Infrastruktur. Pengadaan barang/jasa pemerintah yang dimaksud adalah pegadaan barang/jasa yang dibiayai APBN/APBD, baik yang dilaksanakan swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa (Pasal 1 angka 1 Perpres No.8/2006). Hal ini berarti bahwa yang diatur dalam Perpres No. 8/2006 yaiu pengadaan barang/jasa yang menggunakan biaya APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa. Pengadaan Barang /jasa yang dibiayai APBN/APBD diawali dengan pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung dan pemilihan terbatas. Dari peraturan diatas diharapkan dapat diketahui lebih lanjut syarat syarat yang harus dipenuhi dalam kontrak pengadaan barang dan jasa selain syarat dalam pasal 1320 BW. Penyimpangan atau persekongkolan tender yang kerap terjadi dalam pengadaan barang dan jasa pemeriintah juga perlu dikaji lebih mendalam untuk dapat diketahui titik kebocorannya dan upaya-upaya hukum apasaja yang dapat dilakukan terhadap persekongkolan tender yang terjadi. |
---|