PENANDATANGANAN AKTA JUAL BELI HAK ATAS TANAH SEBELUM PELUNASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang – undang Nomor 20 Tahun 2000 menyebutkan bahwa saat terutangnya pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta. Dengan demikian, saat terutangnya BPHTB pada jual beli hak atas tanah adalah s...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: HERRYANTO WIJAYA, 030710276 N
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2009
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/37721/1/gdlhub-gdl-s2-2010-wijayaherr-12391-tmk147-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37721/2/gdlhub-gdl-s2-2010-wijayaherr-11298-tmk147-9.pdf
http://repository.unair.ac.id/37721/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
id id-langga.37721
record_format dspace
spelling id-langga.377212016-08-01T07:30:12Z http://repository.unair.ac.id/37721/ PENANDATANGANAN AKTA JUAL BELI HAK ATAS TANAH SEBELUM PELUNASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN HERRYANTO WIJAYA, 030710276 N HD101-1395.5 Land use Land tenure K3941-3974 Trade and commerce KB1468-1550 Social laws and legislation. Welfare. Charities Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang – undang Nomor 20 Tahun 2000 menyebutkan bahwa saat terutangnya pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta. Dengan demikian, saat terutangnya BPHTB pada jual beli hak atas tanah adalah sejak terjadinya peralihan hak atas tanah yang dibuktikan dengan akta jual beli. Akibat Hukum dari penandatanganan akta jual beli oleh PPAT sebelum BPHTB dilunasi adalah bahwa terhadap PPAT tersebut dikenakan denda sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan sanksi administrasi oleh pejabat yang mengangkatnya (dalam hal ini adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional), terhadap pembeli dikenakan denda keterlambatan pembayaran BPHTB sebesar 2 % (dua persen) perbulan dihitung sejak tanggal penandatanganan akta sampai dengan saat pembayaran BPHTB, akta jual belinya tetap sah menurut hukum, pendaftaran pemindahan haknya akan ditolak oleh Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota setempat, apabila pada saat mengajukan permohonan pendaftaran hak BPHTB terutang belum dilunasi, sebab salah satu syarat pendaftaran pemindahan hak adalah melampirkan bukti pembayaran BPHTB (SSB). 2009 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/37721/1/gdlhub-gdl-s2-2010-wijayaherr-12391-tmk147-k.pdf text id http://repository.unair.ac.id/37721/2/gdlhub-gdl-s2-2010-wijayaherr-11298-tmk147-9.pdf HERRYANTO WIJAYA, 030710276 N (2009) PENANDATANGANAN AKTA JUAL BELI HAK ATAS TANAH SEBELUM PELUNASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://lib.unair.ac.id
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language Indonesian
Indonesian
topic HD101-1395.5 Land use Land tenure
K3941-3974 Trade and commerce
KB1468-1550 Social laws and legislation. Welfare. Charities
spellingShingle HD101-1395.5 Land use Land tenure
K3941-3974 Trade and commerce
KB1468-1550 Social laws and legislation. Welfare. Charities
HERRYANTO WIJAYA, 030710276 N
PENANDATANGANAN AKTA JUAL BELI HAK ATAS TANAH SEBELUM PELUNASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
description Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang – undang Nomor 20 Tahun 2000 menyebutkan bahwa saat terutangnya pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta. Dengan demikian, saat terutangnya BPHTB pada jual beli hak atas tanah adalah sejak terjadinya peralihan hak atas tanah yang dibuktikan dengan akta jual beli. Akibat Hukum dari penandatanganan akta jual beli oleh PPAT sebelum BPHTB dilunasi adalah bahwa terhadap PPAT tersebut dikenakan denda sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan sanksi administrasi oleh pejabat yang mengangkatnya (dalam hal ini adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional), terhadap pembeli dikenakan denda keterlambatan pembayaran BPHTB sebesar 2 % (dua persen) perbulan dihitung sejak tanggal penandatanganan akta sampai dengan saat pembayaran BPHTB, akta jual belinya tetap sah menurut hukum, pendaftaran pemindahan haknya akan ditolak oleh Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota setempat, apabila pada saat mengajukan permohonan pendaftaran hak BPHTB terutang belum dilunasi, sebab salah satu syarat pendaftaran pemindahan hak adalah melampirkan bukti pembayaran BPHTB (SSB).
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author HERRYANTO WIJAYA, 030710276 N
author_facet HERRYANTO WIJAYA, 030710276 N
author_sort HERRYANTO WIJAYA, 030710276 N
title PENANDATANGANAN AKTA JUAL BELI HAK ATAS TANAH SEBELUM PELUNASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
title_short PENANDATANGANAN AKTA JUAL BELI HAK ATAS TANAH SEBELUM PELUNASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
title_full PENANDATANGANAN AKTA JUAL BELI HAK ATAS TANAH SEBELUM PELUNASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
title_fullStr PENANDATANGANAN AKTA JUAL BELI HAK ATAS TANAH SEBELUM PELUNASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
title_full_unstemmed PENANDATANGANAN AKTA JUAL BELI HAK ATAS TANAH SEBELUM PELUNASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
title_sort penandatanganan akta jual beli hak atas tanah sebelum pelunasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
publishDate 2009
url http://repository.unair.ac.id/37721/1/gdlhub-gdl-s2-2010-wijayaherr-12391-tmk147-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37721/2/gdlhub-gdl-s2-2010-wijayaherr-11298-tmk147-9.pdf
http://repository.unair.ac.id/37721/
http://lib.unair.ac.id
_version_ 1681144214099853312