HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI OBYEK JAMINAN

Perlindungan HKI sebagai aset tidak berwujud (intangeable asset) dari pada dasarnya adalah memberikan perlindungan bagi hak eksklusif pemegang HKI, hal ini telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia yang sebelumnya harus memenuhi beberapa persyaratan materiil untuk memperoleh...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Wanda Adhiarta, 030610165 N
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2010
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/37738/1/gdlhub-gdl-s2-2010-adhiartawa-12521-tmk471-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37738/2/gdlhub-gdl-s2-2010-adhiartawa-11405-tmk.471-h.pdf
http://repository.unair.ac.id/37738/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Perlindungan HKI sebagai aset tidak berwujud (intangeable asset) dari pada dasarnya adalah memberikan perlindungan bagi hak eksklusif pemegang HKI, hal ini telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia yang sebelumnya harus memenuhi beberapa persyaratan materiil untuk memperoleh perlindungan tersebut yang antara bidang HKI satu dengan bidang HKI lainnya berbeda-beda menurut ketentuan yang berlaku dan juga harus melalui prosedur pendaftaran. Beberapa bidang HKI memiliki keistimewaan yaitu mendapatkan perlindungan secara otomatis tanpa melalui prosedur pendaftaran, walaupun demikian prosedur pendaftaran dapat juga dilaksanakan oleh pemegang HKI ini dengan tujuan untuk menjadikannya sebagai alat bukti yang memperkuat kebsahan haknya sehingga memaksimalkan perlindungan HKI tersebut. Perlindungan ini memiliki jangka waktu tertentu. Lembaga jaminan yang dipergunakan bila obyeknya HKI mengarah pada Fidusia, hal ini berkaitan dengan wujud kebendaan HKI yaitu sebagai benda bergerak yang tidak berwujud dan hak eksklusif dari HKI tersebut yang mendapatkan perlindungan karena dapat memberikan hak ekonomi sehingga menjadikannya sebagai aset yang bernilai bagi pemegang haknya. Hal lain yang mendukung adalah konstruksi fidusia berupa pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan selaras dengan pengaturan HKI tentang pengalihan hak, terutama melalui perjanjian dan sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Meskipun hak jaminan HKI tersebut beralih ke tangan kreditor, tetapi penguasaan benda tetap berada di tangan pemiliknya, hal ini dimaksudkan agar pemilik tetap dapat menggunakan benda tersebut, dalam hal ini adalah HKI sebagai sumber penghasilannya.