PRANATA HUKUM TRANSAKSI JUAL BELI INDEKS SAHAM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA DAN KOMODITI
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sedang berkembang dalam hal investasi, pemerintah Indonesia memberikan sarana dan prasarana untuk menyalurkan minat investasi masyarakat. Salah satu wujud sarana dan prasarana yang difasilitasi oleh pemerintah adalah dengan lahirnya Bursa Berjangka Jakarta (B...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2010
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/37740/1/gdlhub-gdl-s2-2010-fakhirfari-12523-tmk491-k.pdf http://repository.unair.ac.id/37740/2/gdlhub-gdl-s2-2010-fakhirfari-11407-tmk.491-p.pdf http://repository.unair.ac.id/37740/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sedang berkembang dalam hal investasi, pemerintah Indonesia memberikan sarana dan prasarana untuk menyalurkan minat investasi masyarakat. Salah satu wujud sarana dan prasarana yang difasilitasi oleh pemerintah adalah dengan lahirnya Bursa Berjangka Jakarta (BBJ). Produk yang ditransaksikan di BBJ ada 3 (tiga) yaitu komoditi, valuta asing (valas), dan indeks saham.
Dalam tesis ini penulis memfokuskan pada jual beli indeks saham di BBJ sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka dan Komoditi.
Sasaran penulis dalam tesis ini adalah pranata hukum transaksi jual beli indeks saham di BBJ dan risiko serta perlindungan hukum bagi investor yang melakukan transaksi indeks saham, yaitu dalam koridor-koridor hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka dan Komoditi. Karena Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 hanya melindungi investor yang melakukan transaksi melalui Pialang Berjangka yang legal yaitu Anggota dari Bursa Berjangka Jakarta dan Anggota dari Kliring Berjangka Indonesia yang memiliki izin untuk melakukan transaksi kontrak berjangka baik di dalam maupun di luar negeri. Jika transaksi dilakukan bukan melalui Pialang Berjangka yang legal, maka risiko sepenuhnya ditanggung oleh investor. |
---|