KARAKTERISTIK PERJANJIAN KARYA PERTAMBANGAN BATU BARA

Indonesia adalah suatu negara kepulawan yang kaya akan sumber daya alam, salah satu sumber daya alamnya ialah Batubara. Batubara adalah endapan senyawa organik yang terbentuk secara alami dari sisa tumbuh-tumbuhan yang terdapat di alam dalam tingkat yang berbeda; dari lignit, subbitumine, dan antran...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Batara Sirait, 030810196 N
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2009
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/37741/1/gdlhub-gdl-s2-2010-siraitbata-12524-tmk501-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37741/2/gdlhub-gdl-s2-2010-siraitbata-11408-tmk.501-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37741/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Indonesia adalah suatu negara kepulawan yang kaya akan sumber daya alam, salah satu sumber daya alamnya ialah Batubara. Batubara adalah endapan senyawa organik yang terbentuk secara alami dari sisa tumbuh-tumbuhan yang terdapat di alam dalam tingkat yang berbeda; dari lignit, subbitumine, dan antransit. Fungsi batubara adalah untuk pembangkit listrik, untuk bahan bakar industri seperti pabrik pabrik semen, industri pulp dan lain sebagainya. Oleh karena itu, sebagai sumber energi alternative batubara mempunyai nilai ekonomis yang sangat strategis bagi kepentingan hidup rakyat Indonesia untuk meningkatkan sumber penerimaan negara dan mendorong investasi. Perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah suatu perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Perusahaan swasta asing, patungan antara swasta asing dengan perusahaan swasta asing atau patungan antara asing dengan nasional (dalam rangka Penanaman Modal Asing) untuk pengusahaan batubara dengan berpedoman kepada UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing serta UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan Umum, sesuai Pasal 1 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 1409.K/201/M.PE/1996 tentang Tata Cara Pengajuan Pemroresan Pemberian Kuasa Pertambangan, Izin Prinsip, Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1996 berdasarkan Keputusan Presiden No. 75 tahun 1996 tentang ketentuan pokok perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 1409.K/202/M.PE/1996 tentang Tatacara pengajuan pemroresan pemberlakuan Kuasa Pertambangan, Izin Prinsip, Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. Perjanjian Karya adalah perjanjian-perjanjian yang pengaturannya tidak diatur dalam BW dan dalam sistem hukum Indonesia merupakan perjanjian tidak bernama ( Innominaat contrak ) dimana perjanian karya adalah perjanjian khusus yang ketentuannya merujuk pada Pasal 1338 BW yang terkenal dengan asas kebebasan berperjanjian/berkontrak, disebutkan bahwa para pihak yang sepakat untuk mengikatkan dirinya dalam perjanjian, maka perjanjian tersebut menjadi hukum dan mengikat bagi para pihak yang menandatanganinya. Tetapi dibatasi dengan Pasal 1320 BW. Maka syarat keabsahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sama dengan syarat sahnya suatu perjanjian sesuai ketentuan Pasal 1320 BW. Dimana hal ini ditegaskan oleh Pasal 1319 BW yang menyatakan bahwa; Semua perjanjian baik yang mempunyai suatu nama khusus maupun yang tidak bernama, tunduk pada peraturan-peraturan umum, yang termuat di dalam bab ini dan bab lain. Yang artinya bahwa semua perjanjian yang dibuat oleh seseorang, baik yang telah diatur secara khusus dalam BW maupun yang belum diatur, tunduk pada ketentuan umum perikatan dalam BW. Karakteristik Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) merupakan pola Campuran antara pola kontrak karya dengan kontrak production sharing. Dikatakan demikian karena untuk ketentuan perpajakan mengikuti pola kontrak karya, sedangkan pembagian hasil produksi mengikuti pola kontrak production sharing. Kemudian prinsip-prinsip dalam PKP2B adalah : 1. Perusahaan kontraktor swasta bertanggung jawab atas pengelolaan pengusahaan pertambangan batubara yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian. 2. Perusahaan kontraktor swasta menanggung semua risiko dan semua biaya berdasarkan perjanjian dalam melaksanakan pengusahaan pertambangan batubara. Apabila terjadi sengketa/perselisihan dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, maka penyelesaiannya harus mengikuti kesepakatan sebagaimana telah dituangkan dalam perjanjian. Dimana kesepakatan penyelesaian sengketa/perselisihan yang telah disepakati sebelumnya dan dituangkan dalam perjanjian, sifatnya berlaku mutlak dan mengikat para pihak yang menandatanganinya. Penyelesaian sengketa/perselisihan dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) adalah dengan Perujukan (konsiliasi) dan Arbitrase. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa tentang syarat Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara serta mengkaji dan menganalisis tentang upaya hukum jika terjadi perselisihan dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. Dengan pembahasan menggunakan bentuk Pendekatan Perundang-Undangan (statute approach) dan Pendekatan Konseptual (conceptual approach) terhadap permasalahan penelitian ini, dengan bersumber pada Materi Perundang-Undangan yang terkait sebagai Bahan Hukum Primer dan Bahan Hukum Sekunder berupa Pendapat Para Sarjana Hukum tentang konsep-konsep atau hal-hal yang berkaitan dengan rumusan yang diajukan yang dicuplik dari buku-buku literatur, makalah, hasil penelitian, jurnal dan majalah. Semoga penulisan Tesis ini bermanfaat bagi kita semua.