PENDAFTARAN TANAH YANG BERASAL DARI JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT

Untuk memberi jaminan kepastian hukum pada masyarakat pemegang hak atas tanah dewasa ini seiring dengan diterbitkannya UUPA maka Pemerintah menerbitkan pula Perangkat Peraturan berupa PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hal ini bertujuan demi terciptanya kepastian hukum bagi para pihak y...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Ulfah Ainul Fitri Al'amudi, 030810475 N
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2009
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/37785/1/gdlhub-gdl-s2-2010-alamudiulf-12715-tmk731-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37785/2/gdlhub-gdl-s2-2010-alamudiulf-11495-tmk.731-p.pdf
http://repository.unair.ac.id/37785/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Untuk memberi jaminan kepastian hukum pada masyarakat pemegang hak atas tanah dewasa ini seiring dengan diterbitkannya UUPA maka Pemerintah menerbitkan pula Perangkat Peraturan berupa PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hal ini bertujuan demi terciptanya kepastian hukum bagi para pihak yang ingin mengalihkan tanahnya dengan cara jual beli, dimana pada keberadaannya tanah tersebut belum bersertipikat. Melihat dari kenyataan yang terjadi pada masyarakat bahwa seringnya terjadi sengketa mengenai hak milik atas tanah-tanah yang belum jelas siapa pemilik nya secara hukum, mengakibatkan tidak seimbangnya antara kepentingan dan hak para pihak yang bersangkutan Dengan di undangkannya PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, diharapkan agar masyarakat memiliki kesadaran untuk mendaftarkan tanah mereka. Sasaran penyusun dalam Tesis ini adalah bagaimana bagaimana tata cara jual beli tanah yang belum bersertipikat serta pendaftarannya di Kantor Pertanahan, tentunya dalam koridor-koridor hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Di mana dalam hal jual beli tanah yang belum bersertifikat harus dibuatkan akta PPAT, ini merupakan syarat mutlak yang tidak boleh ditawar lagi oleh masyarakat jika akan mendaftarkan tanahnya di kantor pertanahan. Dalam hal pendaftaran tanah yang belum bersertipikat yang berasal dari hak-hak lama maka harus dilakukan proses Pendaftaran Tanah Pertama kali di Kantor Pertanahan setempat yang kemudian penerbitan Sertipikatnya di Kantor Pertanahan tersebut melalui Lembaga konversi.