KEPAILITAN BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH

Kepailitan BHP Pemerintah sangat menarik untuk dikaji karena dalam BHP Pemerintah terdapat kekayaan yang berasal dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan. Padahal menurut Pasal 50 UU Perbendaharaan negara dikatakan bahwa terhadap kekayaan negara dilarang untuk dilakukan penyitaan. Di samping...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Ummul Mu'minin Marufah, 030810506N
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2009
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/37787/1/gdlhub-gdl-s2-2010-marufahumm-12713-tmk751-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37787/2/gdlhub-gdl-s2-2010-marufahumm-11488-tmk.751-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37787/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
id id-langga.37787
record_format dspace
spelling id-langga.377872016-10-17T03:57:56Z http://repository.unair.ac.id/37787/ KEPAILITAN BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH Ummul Mu'minin Marufah, 030810506N HG1-9999 Finance K1000-1395 Commercial law K1370-1395 Insolvency and bankruptcy. Creditors' rights Kepailitan BHP Pemerintah sangat menarik untuk dikaji karena dalam BHP Pemerintah terdapat kekayaan yang berasal dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan. Padahal menurut Pasal 50 UU Perbendaharaan negara dikatakan bahwa terhadap kekayaan negara dilarang untuk dilakukan penyitaan. Di samping itu, kepailitan terhadap BHP Pemerintah menurut Pasal 57 huruf b UU BHP mempunyai implikasi yuridis bubarnya BHP Pemerintah dimana hal ini berbeda dengan ketentuan yang berlaku umum dalam UU Kepailitan. Atas dasar iniah, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah kekayaan BHP Pemerintah dapat dilakukan sita umum ? Bagaimanakah implikasi yuridis kepailitan BHP Pemerintah ? Adapun tujuannya adalah untuk melakukan analisis secara yuridis normatif mengenai sita umum kekayaan BHP Pemerintah dalam kepailitan dan untuk melakukan analisis secara yuridis konseptual mengenai implikasi yuridis bagi kepailitan BHP Pemerintah. Untuk menjawab permasalahan dan tujuan di atas, dipergunakan tipe penelitian yuridis normatif dan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Dari hasil pembahasan diketahui bahwa larangan penyitaan terhadap kekayaan yang berasal dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan hanya berlaku jika kekayaan tersebut merupakan hak milik negara atau daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara. Sedangkan kekayaan BHP yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan itu bukan lagi sebagai hak milik negara atau daerah, akan tetapi telah menjadi hak milik BHP Pemerintah sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 37 ayat (1) UU BHP. Di samping itu, dapat pula didasarkan pada analogi terhadap Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan bahwa BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik dapat dinyatakan pailit dengan ketentuan diajukan oleh Menteri Keuangan. BHP Pemerintah dan BUMN sama-sama memiliki kekayaan yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Berarti BHP Pemerintah dapat pula dipailitkan. Kepailitan terhadap BHP Pemerintah itu hanya berimplikasi terhadap hilangnya hak untuk mengurus dan menguasai kekayaan oleh organ BHP Pemerintah. Hal ini berarti bahwa organ BHP Pemerintah ini tetap dapat berfungsi terhadap hal yang tidak terkait dengan kekayaan pailit. Sedangkan kegiatan BHP Pemerintah masih tetap berlangsung selama kurator melanjutkannya. Untuk kegiatan investasi portofolio dalam badan usaha berbadan hukum yang didirikan oleh BHP Pemerintah bukan termasuk kekayaan pailit dan kurator tidak mempunyai hak. Di samping itu, setelah putusan pernyataan pailit diucapkan dan berkekuatan hukum tetap, institusi BHP itu tetap tidak bubar. Ketentuan pasal 57 huruf b UU BHP menjadi tidak berlaku karena bertentangan dengan asas kelangsungan usaha sebagaimana diatur dalam Penjelasan Umum UU Kepailitan. 2009 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/37787/1/gdlhub-gdl-s2-2010-marufahumm-12713-tmk751-k.pdf text id http://repository.unair.ac.id/37787/2/gdlhub-gdl-s2-2010-marufahumm-11488-tmk.751-k.pdf Ummul Mu'minin Marufah, 030810506N (2009) KEPAILITAN BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://lib.unair.ac.id
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language Indonesian
Indonesian
topic HG1-9999 Finance
K1000-1395 Commercial law
K1370-1395 Insolvency and bankruptcy. Creditors' rights
spellingShingle HG1-9999 Finance
K1000-1395 Commercial law
K1370-1395 Insolvency and bankruptcy. Creditors' rights
Ummul Mu'minin Marufah, 030810506N
KEPAILITAN BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
description Kepailitan BHP Pemerintah sangat menarik untuk dikaji karena dalam BHP Pemerintah terdapat kekayaan yang berasal dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan. Padahal menurut Pasal 50 UU Perbendaharaan negara dikatakan bahwa terhadap kekayaan negara dilarang untuk dilakukan penyitaan. Di samping itu, kepailitan terhadap BHP Pemerintah menurut Pasal 57 huruf b UU BHP mempunyai implikasi yuridis bubarnya BHP Pemerintah dimana hal ini berbeda dengan ketentuan yang berlaku umum dalam UU Kepailitan. Atas dasar iniah, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah kekayaan BHP Pemerintah dapat dilakukan sita umum ? Bagaimanakah implikasi yuridis kepailitan BHP Pemerintah ? Adapun tujuannya adalah untuk melakukan analisis secara yuridis normatif mengenai sita umum kekayaan BHP Pemerintah dalam kepailitan dan untuk melakukan analisis secara yuridis konseptual mengenai implikasi yuridis bagi kepailitan BHP Pemerintah. Untuk menjawab permasalahan dan tujuan di atas, dipergunakan tipe penelitian yuridis normatif dan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Dari hasil pembahasan diketahui bahwa larangan penyitaan terhadap kekayaan yang berasal dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan hanya berlaku jika kekayaan tersebut merupakan hak milik negara atau daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara. Sedangkan kekayaan BHP yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan itu bukan lagi sebagai hak milik negara atau daerah, akan tetapi telah menjadi hak milik BHP Pemerintah sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 37 ayat (1) UU BHP. Di samping itu, dapat pula didasarkan pada analogi terhadap Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan bahwa BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik dapat dinyatakan pailit dengan ketentuan diajukan oleh Menteri Keuangan. BHP Pemerintah dan BUMN sama-sama memiliki kekayaan yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Berarti BHP Pemerintah dapat pula dipailitkan. Kepailitan terhadap BHP Pemerintah itu hanya berimplikasi terhadap hilangnya hak untuk mengurus dan menguasai kekayaan oleh organ BHP Pemerintah. Hal ini berarti bahwa organ BHP Pemerintah ini tetap dapat berfungsi terhadap hal yang tidak terkait dengan kekayaan pailit. Sedangkan kegiatan BHP Pemerintah masih tetap berlangsung selama kurator melanjutkannya. Untuk kegiatan investasi portofolio dalam badan usaha berbadan hukum yang didirikan oleh BHP Pemerintah bukan termasuk kekayaan pailit dan kurator tidak mempunyai hak. Di samping itu, setelah putusan pernyataan pailit diucapkan dan berkekuatan hukum tetap, institusi BHP itu tetap tidak bubar. Ketentuan pasal 57 huruf b UU BHP menjadi tidak berlaku karena bertentangan dengan asas kelangsungan usaha sebagaimana diatur dalam Penjelasan Umum UU Kepailitan.
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author Ummul Mu'minin Marufah, 030810506N
author_facet Ummul Mu'minin Marufah, 030810506N
author_sort Ummul Mu'minin Marufah, 030810506N
title KEPAILITAN BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
title_short KEPAILITAN BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
title_full KEPAILITAN BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
title_fullStr KEPAILITAN BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
title_full_unstemmed KEPAILITAN BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
title_sort kepailitan badan hukum pendidikan pemerintah
publishDate 2009
url http://repository.unair.ac.id/37787/1/gdlhub-gdl-s2-2010-marufahumm-12713-tmk751-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37787/2/gdlhub-gdl-s2-2010-marufahumm-11488-tmk.751-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37787/
http://lib.unair.ac.id
_version_ 1681144226580004864