PERAN KODE ETIK PROFESI DALAM MENJUNJUNG TINGGI JABATAN NOTARIS
Irwan Febrianto Nugroho, 030610124/N, Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Januari 2010, Peran Kode Etik Profesi Dalam Menjunjung Tinggi Jabatan Notaris, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH.,Msi. Notaris merupakan Profesi Terhormat (Officium Nobile), yang dalam menjala...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2009
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/37851/1/gdlhub-gdl-s2-2011-nugrohoirw-14721-tmk180-k.pdf http://repository.unair.ac.id/37851/2/gdlhub-gdl-s2-2011-nugrohoirw-12284-tmk180-0.pdf http://repository.unair.ac.id/37851/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Irwan Febrianto Nugroho, 030610124/N, Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Januari 2010, Peran Kode Etik Profesi Dalam Menjunjung Tinggi Jabatan Notaris, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH.,Msi. Notaris merupakan Profesi Terhormat (Officium Nobile), yang dalam menjalankan profesinya bersifat Bebas, mandiri dan bertanggung jawab. Guna menyelenggarakan pembuatan akta demi kepastian hukum bagi semua pemakai jasanya. Untuk itu dalam melaksanakan tugas jabatannya seorang Notaris harus berpegang teguh kepada kode etik jabatan notaris, karena tanpa itu harkat dan martabat profesionalisme akan hilang sama sekali. Dalam kesempatan ini penulis ingin mengemukakan permasalahan, tentang etika profesi notaris dan penegakan hukum bagi Notaris yang melanggar etika profesi, dimana dalam realitasnya, keselarasan pelaksanaan hukum dalarn kehidupan nyata, kita masih mendengar dan menyaksikan sendiri berbagai kasus pelanggaran kode etik profesi hukum. Disamping itu, aturan demi aturan yang mengikat setiap anggotanya belum dijalankan sebagaimana mestinya. Kaitannya dengan profesi notaris, dimana kode etik mengandung ketentuan-ketentuan imperatif bagi anggota sebuah organisasi profesi. Apabila salah seorang beberapa orang anggota organisasi profesi melanggar atau tidak memenuhi ketentuan ketentuan yang termuat dalam kode etik, maka sanksi akan dijatuhkan pada orang bersangkutan, sebagaimana diatur oleh kode etik itu sendiri. Berangkat dari hal tersebut, penulis menyusun tesis ini dengan menggunakan metode Statute Approach dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas yang didukung pula dengan pendapat para sarjana, para ahli dan dari berbagai literatur lainnya. Penegakan kode etik notaris diperlukan untuk mematuhi kode etik Notaris. Hal ini dilakukan mengingat kode etik bersifat idealis dan cenderung bertentangan dengan fakta yang pada akhirnya mendorong anggotanya untuk mengabaikan kode etiknya sendiri. Selain itu dalam ketentuannya kode etik notaris tidak mempunyai sanksi yang keras dan berat. Selanjutnya untuk lebih meyempurnakan fungsi dan tugas notaris dalam rangka penegakan kode etik notaries, diperlukan upaya pengawasan terhadap notaris sekaligus penegakan kode etik dalam tugas jabatannya Berdasarkan analisa diatas, Notaris yang notabene hadir untuk memberikan pelayanan hukum pada masyarakat,hendaknya haruslah berorientasi pada prinsip pelayanan publik yang baik, sehingga masyarakat yang akan membutuhkan pelayanannya akan merasa nyaman dengan pelayanan yang diberikan oleh notaris. Dalam hal menjalankan tugasnya, hendaknya notaris juga memperhatikan dan berbuat sesuai aturan dan kode etik profesinya, sehingga akan tercipta para yuris hukum, dalam hal ini para notaris yang memang benar-benar bertanggung jawab secara moral maupun secara substansi profesinya. |
---|