SYARAT KEABSAHAN DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Tesis ini membahas tentang syarat keabsahan dalam kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. Penelitian ini akan memberikan kejelasan mengenai syarat sahnya kontrak pengadaan sesuai dengan yang tertua...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: NURASMIYATI SOEGITO ZAELANI, 030810510 N
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2009
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/37857/1/gdlhub-gdl-s2-2011-zaelaninur-14742-tmk185-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37857/2/gdlhub-gdl-s2-2011-zaelaninur-12298-tmk185-0.pdf
http://repository.unair.ac.id/37857/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Tesis ini membahas tentang syarat keabsahan dalam kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. Penelitian ini akan memberikan kejelasan mengenai syarat sahnya kontrak pengadaan sesuai dengan yang tertuang di dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tersebut selain 4 ( empat ) syarat sahnya kontrak dalam Pasal 1320 BW yaitu : prosedur, syarat kewenangan dan substansi. Prosedur dan tata cara pelaksanaan pengadaan secara konsisten harus mengacu pada prinsip yang tertuang dalam Pasal 3 Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tersebut. Pada prinsipnya, metode pemilihan penyedia barang/jasa dalam pengadaan adalah pelelangan atau seleksi umum namun demikian dalam situasi tertentu pemilihan penyedia barang/jasa dapat pula dilakukan dengan pelelangan atau seleksi terbatas, pemilihan atau seleksi langsung, dan penunjukan langsung. Mengenai syarat kewenangan, kewenangan merupakan salah satu syarat yang menentukan keabsahan kontrak yang dibuat oleh badan hukum, baik badan hukum privat maupun badan hukum publik. Dalam kaitan dengan kontrak pengadaan oleh pemerintah, perhatian terhadap pemenuhan syarat kewenangan tidak saja pada tahap penandatanganan kontrak, tetapi juga pada proses pengadaannya, penandatanganan kontrak pengadaan hanya dapat dilakukan apabila proses pengadaan telah dilaksanakan secara sah, yakni jika seluruh aturan dan prosedur dalam pengadaan barang/jasa telah dipenuhi dan mengenai substansinya, salah satu prinsip dasar dalam pelaksanaan anggaran yang terkait dengan pengadaan dalam hal ini adalah bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. Dengan kata lain, isi dari kontrak tersebut tidak boleh merugikan negara. Sedangkan mengenai akibat hukumnya bagi para pihak yang melakukan tindakan wanprestasi tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi mitra berkontraknya, maka mitra berkontrak yang dirugikan berhak meminta perlindungan pengadilan untuk memaksa orang yang wanprestasi kembali menjalankan kewajibannya sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Selain itu, orang yang wanprestasi juga dapat dihukum untuk mengganti kerugian dalam bentuk yang dimungkinkan oleh undang-undang.