HARTA BERSAMA SEBAGAI OBYEK HIBAH (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 790 K/PDT./2007)

Seseorang dapat memperoleh hak milik atas sesuatu barang salah satunya melalui hibah yaitu pemberian yang berlangsung ketika penghibah dan penerima hibah sama-sama masih hidup. Menurut Pasal 1666 B.W. “Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-Cuma dan de...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: GRACIA YESSICA LANE GANDA KUSUMA, 030810620 N
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2010
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/37869/1/gdlhub-gdl-s2-2011-kusumagrac-16578-tmk192-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37869/2/gdlhub-gdl-s2-2011-kusumagrac-13935-tmk192-0.pdf
http://repository.unair.ac.id/37869/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Seseorang dapat memperoleh hak milik atas sesuatu barang salah satunya melalui hibah yaitu pemberian yang berlangsung ketika penghibah dan penerima hibah sama-sama masih hidup. Menurut Pasal 1666 B.W. “Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-Cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.” Namun tidak jarang pemberian hibah dapat menimbulkan suatu masalah karena adanya ahli waris lain yang tidak diberikan bagian haknya sama sekali. Dalam tesis ini ditekankan harta bersama sebagai obyek hibah dan analisis putusan Mahkamah Agung yang merugikan salah satu ahli waris. Semoga tesis ini dapat menjadi bacaan yang bermanfaat dan menambah wawasan bagi pembacanya.